Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan BB 47,55 gram

    Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan BB 47,55 gram

    SUMENEP - Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat., S.H menangkap 3 (tiga) orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram. Selasa (24/05/2022).

    Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari  Sokobanah Kab Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kec Batuan Kab Sumenep.

    Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor *H*, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

    Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor *W* di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari *M* selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap *M* di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kec Sokobana Kab Sampang, hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor *H* dan *W* selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Terlapor terdiri *H*, umur 32 tahun, LK, Islam, Tani, Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kec Sokobana Kab Sampang, *W* umur 32 tahun, LK, Islam, Tani, Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kec Batumarmar Kab Pamekasan, *M* 29 tahun, LK, Islam, Tani, Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kec Sokobana Kab Sampang.

    Barang Bukti yang disita dari Terlapor *H* berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47, 55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik  warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor *W* 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda  motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari *M* 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon. 

    Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kapolres Sumenep.

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bupati FDW Hadiri Rakor Revisi RTRW Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait