Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Curas, 4 Tersangka Tertangkap 3 Masih Buron

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Curas, 4 Tersangka Tertangkap 3 Masih Buron

    TUBAN - Masih Ingat kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 7 orang bersenjata tajam yang menimpa H. Royom (55) warga dusun semampir desa sembungrejo Kecamatan Merakurak pada hari rabu (16/02) lalu, Polres Tuban berhasil mengungkap kejadian tersebut.

    Readi (42) salah satu terduga pelaku berhasil diamankan unit Opsnal Satreskrim Polres Tuban, Warga warga dusun Jedding desa Batu ampar kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso tersebut ditangkap pada 12 April lalu saat berada di tempat persembunyiannya di Situbondo.

    Tiga tersangka lainnya yakni Abdul Hadi alias Dol, Rahman dan Tarwi Alias Roni saat ini sedang menjalani penyidikan di Polres Bojonegoro dengan kasus yang sama, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni NN, SGN, SUB masih buron, hal itu dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat pimpin kegiatan Press Release, Rabu (11/05).

    "Tersangka ini ada tujuh, tiga diamankan Polres Bojonegoro dengan kasus yang sama namun TKP berbeda yang tiga masih DPO, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak waktu lama bisa tertangkap" Ucap Darman.

    Darman menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh kelompok tersebut dengan mengamati rumah yang akan menjadi sasarannya hingga hampir dua bulan, dari keterangan anak korban mengatakan bahwa dia pernah melihat wajah salah satu tersangka pernah belanja material di toko milik orang tuanya.

    "Tersangka ini sudah mengamati kondisi rumah karena memang rumah ini agak jauh dari pemukiman dan masuklah dengan menjebol pagar belakang rumah kemudian melakukan penyekapan terhadap semua keluarga yang ada di rumah tersebut" Imbuhnya

    "Ini murni Curas khusus rumah-rumah mewah, dari keterangan anaknya dia pernah melihat wajah tersangka pura-pura belanja material lalu berjalan-jalan kebelakang" Tutupnya.

    Dalam kejadian tersebut para tersangka berhasil menggondol 5 unit Handphone emas 50 gram serta uang tunai sebesar 52 juta rupiah dengan total kerugian kurang lebih 120.000.000, - (seratus dua puluh juta rupiah).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sembunyikan Sabu-sabu Didalam Peci, Lelaki...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait