Polresta Mataram Amankan Eksekusi Sebidang Tanah Dan Bangunan Rumah Di Jalan Panji Anom Ampenan

    Polresta Mataram Amankan Eksekusi Sebidang Tanah Dan Bangunan Rumah Di Jalan Panji Anom Ampenan

    Mataram NTB - Polresta Mataram Polda NTB dalam rangka mengamankan kegiatan eksekusi sebidang Tanah dan bangunan dan rumah seluas 304 M2 di Jalan Panji Anom Gang IV No. 4 Lingkungan Kekalik Indah Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rabu, (23/11)

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 pukul 08.23 wita bertempat di Jalan Panji Anom Gang IV No. 4 Lingkungan Kekalik Indah Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram telah berlangsung pengamanan pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang Tanah dan bangunan rumah seluas 304 M2.

    " Sesuai dengan perkara Perdata Nomor : 109/Pdt.G/2017/PN Mtr antara pemohon Eksekusi Hj KURNIAHATI KARTINI , S.Ag dan termohon Eksekusi LAKSMI YULIANTI dan LALU MUNAWARDANA yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor : 3223/K/Pdt/2021 tanggal 24 Februari 2021, kata Kompol Gede

    Bersama Panitera Pengadilan Negeri Mataram L. PUTRAJAB, SH, MH dan Tim, Lurah Kekalik Jaya, Kaling Kekalik Indah, Bhabinkamtibmas Kekalik Jaya AIPDA I GUSTI NGURAH AGUNG dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi UMAYYAH, SH, MH dan Termohon Eksekusi LAKSMI YULIANTI, bebernya

    Dengan melibatkan 119 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Ampenan, kami Polri hadir untuk mengamankan agar kegiatan eksekusi berjalan dengan baik, pungkasnya

    " Sebelum dilakukan eksekusi terlebih dahulu diadakan komunikasi dengan termohon eksekusi dan penyampaian terkait pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera, tandasnya

    Setelah termohon Eksekusi menerima selanjutnya dilakukan pembacaan Putusan Eksekusi yang dibacakan oleh Panitera PN L. PUTRAJAB, SH, MH  dihadapan kedua belah pihak disaksikan oleh Lurah Kekalik Jaya, Kaling Kekalik Indah, Pihak Kepolisian.

    Selesai pembacaan Surat Putusan Eksekusi selanjutnya dilakukan pengosongan obyek eksekusi dengan mengangkut barang-barang miliknya menggunakan buruh dan truk sebanyak 6 truk yang dilakukan oleh termohon Eksekusi diangkut ke lokasi lain, terangnya

    Kemudian selanjutnya pihak Panitera Pengadilan Negeri Mataram menyerahkan obyek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dan kegiatan eksekusi berakhir pukul 13.05 wita, berjalan dengan aman dan lancar, tutup Kompol Gede.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Petugas Puskeswan Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS

    Ikuti Kami