Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

    Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

    KOTA MOJOKERTO – Mendukung Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. menggelar hasil ungkap judi online dengan dua Tersangka.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T Pimpin Konferensi Pers Memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolresta Mojokerto mengutip perintah Kapolri, bahwa Polri berkomitmen memberantas perjudian yang ada, Kamis (25/8/2022)

    “Mendukung komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim, Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak” Kutip Kapolresta Mojokerto

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat rilis mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumah Dusun Rembu Lor, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB Kedua terduga pelaku judi togel berperan sebagai pengepul dan bandar.

    Dalam penangkapan dua tersangka SN (66) dan SK(23), keduanya berasal dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online yang meresahkan, dari informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

    Foto BB : Kapolresta Mojokerto didampingi Kasat Reskrim

    “Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online. Keduanya menggunakan media sosial (medsos) WhatsApp (WA). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa (HP) dan uang tunai, ” terang AKBP Wiwit Adisatria.

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 210 ribu, 1  Bolpoint hitam, 1  lembar kertas titipan pembelian nomor togel, 3 lembar kertas rekapan nomor togel, 1  unit HP Oppo type F3 warna putih yang berisi pembelian nomor togel. Serta 1 HP Nokia model TA-174 warna hitam yang berisi pembelian nomor toge dan 1  unit HP vVvo Y12 S warna biru.

    “Keduanya melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, ” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T.

    Masih kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. berharap dukungan dari masyarakat untuk membantu informasi terkait perjudian baik Judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana. (MK)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Piramida : Kapolresta Mojokerto Mengenal...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danramil  0804/01 Magetan Hadiri Pertemuan Forum Kecamatan Sehat (FCS) Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Kabupaten/Kota Sehat
    Akhir Pelarian Kamenak Gire: DPO Pembunuh Anggota TNI Berhasil Ditangkap di Puncak Jaya
    Warga Dua Desa di Teluknaga Terdampak Banjir Rob Terima Bantuan Paket Beras dari PIK2
    Untuk Keberhasilan Tanaman, Asper KBKPH Besuki KPH Bondowoso Gelar Pembinaan pada Petani
    Polri Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Dialogis ke Kantor Perbankan di Wilayah Polres Ciamis

    Ikuti Kami