Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online

    Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online
    IB (30)

    PALANGKA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap praktek judi online yang ada di wilayah hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) siang.

    "Pengungkapan kasus judi online berhasil kami ungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan atau pun kegiatan yang melanggar aturan hukum tersebut, " ungkapnya.

    "Dimana pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Jalan Mendawai Induk Gang Gotong Royong, kami berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial Ib (30), " urainya.

    Dari pengungkapan ini, terang Roni, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti seperti 1 unit Hp, 1 buah buku rekapan, uang tunai senilai Rp. 180 ribu dan 1 buah dompet warna cokelat berisikan identitas.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Closing Ceremony Esports Piala Kasad, Jenderal...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota PAM TPS Polsek Batujaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Segarjaya Kec. Batujaya Kab. Karawang 
    Anggota PAM TPS Polsek Tirtajaya Monitoring pelaksanaan kegiatan Pemungutan suara di 10 (sepuluh) TPS yang ada di Desa Bolang Kec. Tirtajaya Kab. Karawang 
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Sinergitas Polri dan TNI, Jaga Kamtibmas saat Pemungutan Suara di TPS

    Ikuti Kami