Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel

    Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel

    JAKARTA - Polri menindaklanjuti keterangan mantan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Dalam persidangan, AKBP Dalizon sebagai terdakwa mengaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan kepada atasannya, yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim dari Propam Polri dan Dittipidkor Bareskrim Polri menuju Polda Sumatera Selatan guna menindaklanjuti hal tersebut.

    "Hari ini tim dari Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri menuju Polda Sumateras Selatan guna menindaklanjuti laporan tersebut, " kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

    Dedi menuturkan, kehadiran tim Mabes Polri guna memintai keterangan awal beberapa saksi terkait dugaan tersebut. Ia pun memastikan Polri akan menindak tegas jika pengakuan AKBP Dalizon memang terbukti.

    "Sesuai arahan bapak Kapolri, Polri akan berkomitmen dan menindak tegas jika terbukti benar hal tersebut, " katanya.

    Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pendalaman dan penyelidikan awal yang dilakukan Polri. Nantinya, hasil pendalaman akan disampaikan guna wujud transparansi dari Polri.

    "Perkembangannya nanti akan disampaikan lagi, " katanya.

    Diketahui, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon mengaku setiap bulannya menyetor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

    Kombes Anton disebut menerima gratifikasi senilai Rp4, 7 miliar dari terdakwa AKBP Dalizon untuk menutupi kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.   "Dari Rp10 miliar itu, Rp 4, 750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp 5, 250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1, 5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1, 4 miliar, " kata JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10 Juni 2022).

    Kemudian, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon kembali mengaku setiap bulannya menyetor ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kombes Anton juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena tidak adanya permintaan dari JPU.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kaum Disabilitas, Satpolairud Polres...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ngawangkong Dengan Warga, Patroli Polsek Rengasdengklok Berikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Polsek Sukadana Awasi Proses Pungut dan Hitung Suara Pilkada Serentak di Lima TPS Desa Ciparigi
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Sinegritas TNI-Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Tirtajaya 

    Ikuti Kami