Polsek Ampenan Kawal Penyaluran BST di Wilayah Hukumnya

    Polsek Ampenan Kawal Penyaluran BST di Wilayah Hukumnya

    Mataram NTB - Penyaluran Bantuan Sembako Tunai (BST) seperti minyak goreng, dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada masyarakat di masa pandemi covid-19 yakni sebesar Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022. Jumat.

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan Ricky Yuhanda SE SIK mengatakan hari ini penyaluran dilakukan  bertempat di 2 (dua) lokasi yakni kantor Pos Cakranegara Jalan Langko, Taman Sari, Ampenan dan Kantor Pos Lingkungan Bendega  Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, (15/04).

    Sebanyak kurang lebih 1000 warga penerima yang disalurkan melalui 2 kantor pos tersebut,  

    "Kepada para Bhabinkamtibmas kami perintahkan untuk mengawal dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan sekaligus mengimbau tetap menerapkan Prokes Covid19 sehingga dapat berlangsung aman dan lancar, "imbuhnya

    Kapolsek juga memohon dan menghimbau kepada masyarakat yang menerima bantuan untuk dapat bekerja sama membantu pihak Kepolisian memberikan rasa nyaman dan kondusif serta menjaga toleransi di bulan suci Ramadhan dan peringatan Jumat Agung yang berlangsung hari ini.

    Jika ditemukan atau dicurigai adanya oknum-oknum masyarakat bertindak kejahatan untuk segera melaporkan kepada petugas RT, RW, Kepala Lingkungan maupun Babinkamtibmas yang sudah ditugaskan di wilayah tersebut agar secepatnya dapat ditangani dengan baik dan bijak maupun penanganan hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Negara kita, tutup Kompol Ricky.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Usulan Bupati Barru, Ruas Jalan Pekkae-Takkalalla...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait