Polsek Balaraja Bersama 3 Pilar Kec. Sukamulya Kunjungi Pos PPKM Pasar Ceplak

    Polsek Balaraja Bersama 3 Pilar Kec. Sukamulya Kunjungi Pos PPKM Pasar Ceplak

    TANGERANG - Kapolsek Balaraja Polrsta Tangrerang Polda Banten, bersama  3 Pilar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang   mengunjungi kesiapan Pos PPKM Pasar Ceplak Desa Kaliasin  Kecamatan Sukamulya,

    Rombongan Forkompincam Sukamulya yang dipimpin Camat Dra. Yati Nurul Hayati bersama Danramil 05 Balaraja Kapten Inf Asep Rusmawan, Kapolsek Balaraja diwakili Bhabinkamtibmas Aipda Ikrar Dinata, personil Pol PP, personil koramil 05 Balaraja, personil Polsek Balaraja, Nakes Puskesmas kecamatan Sukamulya dan staf kecamatan Sukamulya serempak melakukan penegakan disiplin PPKM level 3 dan membagikan masker seta swab terhadap masyarakat yang beraltifitas tanpa mengindahkan prokes Covid-19 yang pada umumnya masih ditemukan kurangnya disiplin tidak memakai masker Rabu, "(16/02/2022). 

    Kekuatan tiga pilar mendukung serta berperan aktif tentang pencegahan penularan wabah virus Omicron Covid-19. Serta berkewajiban menjaga masyarakat dari penularan Covid-19 varian baru Omicron. Hal ini juga dilaksanskan atas kepedulian wujud emplentasi program kerja Kapolda Banten (Commander Wish)  

    Sinergi Tiga Pilar dan menjalankan instruksi Bupati Kanupaten Tangerang dan Gubernur Banten oleh 3 Pilar  bentuk kekuatan yang solid dalam mengambil langkah mendukung program kerja pemetintah  serta terjalin senergitas guna bersama sama berperan aktif dan handal membangun pelayanan masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang tangguh yang setiap saat dapat berkomunikasi serta menyerap aspirasi dan inpirasi dengan baik serta mendapat dukungan dari masyakat Balaraja. 

    Sinergi 3 Pilar mengajak para segenap komponen masyarakat ikut mendukung program pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19 varian baru Omicron yang saat ini Tangerang mendapat gelar Level 3, dan diberlakukan kembali PPKM Level 3, kewajiban oleh 3 Pilar menghimbau dan memberikan edukasi terkait dengan peraturan pemerintah serta menjalani aturan yang tertuang dalam peraturan protokol kesehatan Covid-19

    (HMS/Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Serentak 2024, Lapas Kelas IIA Purwokerto Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi
    Kapolsek Rengasdengklok Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Tiga Kecamatan Wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok
    Monadi - Murison Unggul Telak Perolehan Suara Sementara Hitungan Manual di TPS
    Bersama Muspika, Kapolsek Rengasdengklok Monitoring Pelaksanaan Pencoblosan di TPS
    Ciptakan Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Sayur di Sekitar Pos

    Ikuti Kami