Polsek Kangayan Polres Sumenep Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    Polsek Kangayan Polres Sumenep Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

    SUMENEP - Polsek Kangayan Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu pada hari Rabu (12/10/2022).

    Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti., S.H mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kangayan adalah berinisial M (52) warga kangean, Sumenep.

    "Terduga Pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun. Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan Kab. Sumenep dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0, 75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi, " ungkapnya

    "Adapun kronologis kejadiannya berawal pada saat petugas  sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kec. Kangayan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi /jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih. 

    "Mendapat informasi tersebut petugas yang sedang melaksanakan patroli  melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas,  kemudian petugas memberhentikan pengendara  tersebut  dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu  dari seseorang yg bernama *PI'I* (DPO)  seharga Rp. 300.000 - ( tiga ratus ribu rupiah ) 

    "Akibat perbuatannya   pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat   Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " jelasnya. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mitigasi Inflasi, Koramil 0824/03 Kalisat...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait