Polsek Sandubaya Berhasil Tangkap Dua Terduga Atas dua Kasus Pencurian

    Polsek Sandubaya Berhasil Tangkap Dua Terduga Atas dua Kasus Pencurian
    Dar kiri : Kapolsek Sandubaya, kedua terduga, kasi Humas Polresta Mataram.

    Mataram NTB - Belum sempat menjual hasil curiannya di salah satu Gudang buah-buahan di pasar Bertais (28/06), dua terduga pencuri tersebut kembali melakukan pencurian di gudang lainnya di pasar Bertais, Wilayah kecamatan Sandubaya kota Mataram (30/06), dengan cara yang sama yaitu merusak gembok gudang dan  mengambil beberapa barang yang ada didalam gudang tersebut.

    Atas Laporan Korban pencurian dan hasil upaya lidik terhadap pelaku pencurian yang terjadi di salah satu Gudang buah di pasar Bertais, Sandubaya kota Mataram tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada 08 Juli 2022.

    "Setelah mengetahui identitas pelaku dari hasil upaya lidik manual, kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan, "jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah pada saat Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya yang didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, (08/07)

    Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tim lidik Polsek Sandubaya, kedua pelaku mengakui perbuatannya yaituencuri 7 keranjang buah-buahan (jeruk) di salah satu gudang di pasar Bertais. Bahkan keduanya mengakui telah mencuri di gudang lainnya dengan mengambil Kipas angin, terpal, keris dan 2 potongan besi ukuran 1 M. Mereka mengaku melakukan pencurian di dua TKP yang jaraknya dekat ini bertiga.

    Ketiga terduga yang dimaksud OP, pria (16), alamat Bertais, Sandubaya, MJ pria (22) alamat lingkungan sama, dan terahir RZ, pria (22) alamat sama lingkungan Bertais (Masih dalam pencarian)

    "Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa yang melakukan pencurian di 2 gudang tersebut adalah mereka bertiga. Saat ini 2 terduga yang sudah diamankan (Op dan MJ, sedang satu lagi masih dalam pengejaran (RZ), "tegas Kapolsek.

    Atas kejadian itu korban pemilik Buah (Jeruk) mengalami kerugian 4 juta rupiah sedangkan korban yang barang-barang digudangnya hilang mengalami kerugian 2 juta rupiah.

    Barang bukti yang diamankan 4 kejang buah jeruk, dua potongan besi pipa, gembok yang rusak.

    "Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Apes, Niat ingin Flash Hp Curian, Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    AKBP Lilik Ardiansyah Beserta Jajarannya Hadiri Upacara Pemakaman AKBP Tubagus Muhammad Faisal Rasyid di Purwakarta
    Pengamanan Kampanye Tatap Muka Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 1 di Wilayah Polsek Kalapanunggal Berjalan Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Laksanakan Giat DDS dan Patroli Dialogis di Kecamatan Ciemas

    Ikuti Kami