Polsek Seteluk Amankan 2 Kardus Minuman Keras Tradisional Di Seteluk

    Polsek Seteluk Amankan 2 Kardus Minuman Keras Tradisional Di Seteluk

    Sumbawa Barat NTB - Kepolisian sektor (Polsek) Seteluk Polres Sumbawa Barat telah mengamankan 2 kardus minuman tradisional berjenis arak dan brem dalam sebuah Operasi Cipta Kondisi menjelang penggantian tahun.

    Pengamanan minum tradisional itu, dilakukan pada Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wita yang bertempat di RT/RW 20/11 dusun Pamongo Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini mengatakan dalam rangka menyambut tahun baru 2023.

    Kegiatan ini untuk mengantisipasi secara dini agar pada malam pergantian tahun  situasi wilayah tetap dapat terjaga kondusif. Oleh karena Minol merupakan salah satu penyebab timbulnya suatu permasalahan yang dapat menggangu Kamtibmas, maka diharapkan sejak dini bisa meminimalisir peredaran Minol khususnya di kecamatan Seteluk.

    Dari kegiatan yang dilakukan, Polsek Seteluk berhasil menyita Minum keras produksi tradisional dari pedagang yang tidak memiliki izin perdagangan.

    Dia menambahkan, jenis minuman keras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk sebanyak 26 botol minuman keras jenis Brem dan 16 botol minuman keras jenis arak. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Bangun Tempat Wudhu Mushola Al...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait