PPKM Level 3 Di Kota Serang, Ditlantas Polda Banten Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelayanan

    PPKM Level 3 Di Kota Serang, Ditlantas Polda Banten Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelayanan

    Kota Serang – Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan varian baru Omicron di Indonesia, banyak upaya yang disiapkan oleh berbagai lapisan masyarakat, baik itu dari unsur perorangan maupun unsur lembaga negara atau instansi pemerintahan di Provinsi Banten. 

    Salah satunya penerapan yang dilakukan oleh Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Banten yakni dengan mengintensifkan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

    Sebelum masuk ke dalam Gedung Pelayanan Regident Ditlantas Polda Banten, masyarakat diwajibkan untuk mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan dan diminta tertib antri untuk diukur suhu badannya dengan thermo gun dan scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi.

    Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Regident Ditlantas AKBP Suyono mengatakan bahwa Ditlantas fokus dalam menerapkan prokes Covid-19 untuk mencegah terjadinya cluster Covid-19 baru. 

    “Kami sangat fokus menerapkan dan mendisiplinkan prokes Covid-19 secara ketat untuk mencegah terciptanya cluster Covid-19 baru, ” kata Suyono dalam keterangnnya pada Kamis (03/02).

    Menurut Suyono, pihaknya juga sudah menyediakan sarana dan fasilitas prokes di setiap gedung pelayanan Regident dan terus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.

    “Selain mencuci tangan, diwajibkan mengenakan masker dengan benar, dan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah, jika tidak ada kepentingan tidak diperbolehkan masuk kedalam gedung, ” terang Suyono.

    “Kami juga sekaligus ajak masyarakat untuk terus memperhatikan gerakan 5M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitasi, “ harap Suyono.

    Pelayanan di Subdit Regident, baik itu pelayanan Samsat, SIM dan BPKB tetap terkontrol dan menerapkan pelayanan bersih, nyaman dengan adanya udara sejuk dari Air Conditioner (AC) agar masyarakat tetap merasa santai, sembari menunggu urutan panggilan dalam proses masing-masing. (Bidhumas).

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait