Pria Asal Dasan Agung Kembali Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Pria Asal Dasan Agung Kembali Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Senin 17/01/2022 sekitar pukul 13:00 Wita di Jl. Gunung Pengson Gapuk Utara, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram.

    "Siang ini kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, suku Sasak yang beralamat sesuat lokasi ditangkap, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, (17/01).

    Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota opsnal bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi narkoba. Atas dasar itu kami memerintahkan Kanit beserta tim Opsnal untuk melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.

    "Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud, dan setelah memperoleh kejelasan, tim Opsnal melakukan penangkan dengan terlebi dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan, "jelas Yogi.

    Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dimana tempat dilakukan penangkapan, tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti berupa 2 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3, 84 gram, satu buah pipa kaca, satu buah botol plastik, 3 buah hp, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai 2.070.000.

    "Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "papar Kasat melati satu ini.

    Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

    "Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki, "pungkas Yogi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Karya Bakti TNI  Koramil 0824/20 Gumukmas Menyiapkan Pembenahan Rumah Warga. Atapnya roboh Akibat Kerangka Rapuh
    Pemancing Yang Tenggelam di Pantai Lawar Berhasil Ditemukan
    Sinergitas TNI Dan Dinas Pertanian UPTD Kecamatan Delanggu Dalam Mendukung Program Pertanian
    Koramil 22 Wonosari Klaten Bersama Polsek Lakukan Patroli Cipta Kondisi Jelang Nataru 2025
    Sambang Kamtibmas Pasca Pilkada 2024 Patroli Polsek Sumber, Ajak Warga saling menjaga situasi yang aman dan nyaman

    Ikuti Kami