PT AWK Gugat PT RUJ ke Pengadilan, Diduga Karena Penyerobatan Lahan

    PT AWK Gugat PT RUJ ke Pengadilan, Diduga Karena Penyerobatan Lahan
    Tampak komisaris utama PT AWK Ikbal Hakim melakukan pemasangan plank papan pemberitahuan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Saat ini PT. Ansafar Wira Karya (AWK) sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Poso terhadap perusahan tambang batu gamping PT. Rezky Utama Jaya (RUJ) di Desa Nambo, Kec. Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

    Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Poso dengan No. Perkara Pdt.G/2022/PN.Pso, terkait dugaan penyerobotan lahan Terminal Khusus (Tersus) milik PT AWK dengan luas kurang lebih 1, 5 Ha, yang sekarang digunakan PT RUJ.

    "Iya, sudah kita layangan proses gugatan perdata ke Pengadilan Poso. Dimana saat ini gugatan tersebut sedang bergulir prosesnya di Pengadilan Negeri Poso, " demikian disampaikan Ikbal Hakim selaku Komisaris Utama PT AWK kepada sejumlah Wartawan, Kamis malam (24/11/2022).

    Langkah hukum yang dilakukan PT AWK, setelah selama ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif tapi tidak mendapatkan tanggapan serius dan solusi dari pihak-pihak terkait dalam hal Pemerintah Desa (Pemdes) Nambo maupun PT RUJ. 

    Dijelaskan Komisaris Utama PT AWK bahwa dirinya saat bertemu dengan kepala Desa Nambo mempertanyakan perusahaan yang melakukan kegiatan di Jetty Tetalo, Tersus milik PT AWK, jawaban kepala Desa Nambo saat itu akan memanggil perusahaan ke kantor desa untuk mempertemukan dengan pihak PT AWK di mana kepala desa Nambo menjanjikan jadwal pertemuan.

    Namun, PT AWK menunggu konfirmasi yang dijanjikan kepala desa Nambo belum terealisasi. Karena pertemuan antara PT AWK dan RUJ belum terealisasi, maka PT AWK berinisiatif berkunjung untuk kedua kalinya bertemu kepala desa Nambo mempertanyakan kapan kepastian pertemuan dengan pihak perusahaan yang melakukan kegiatan di Tersus milik PT AWK.

    Pertemuan yang kedua kalinya itu, kepala Desa Nambo mengarahkan untuk bertemu dengan humas perusahaan PT RUJ atas nama Pak Agus yang juga merupakan mantan sekretaris desa Nambo, namun Pak Agus selaku humas PT RUJ tidak memberikan kepastian malah kembali mengarahkan untuk membicarakan terlebih dahulu dengan BPD Desa Nambo.

    Kemudian PT AWK berinisiatif bertemu dengan pihak BPD Desa Nambo dalam hal ini ketua BPD desa Nambo untuk meminta kesediaan dalam mempertemukan pihak PT AWK dengan perusahaan PT RUJ. Namun, terjadi kebuntuan bahwa ketua BPD desa Nambo tidak menyanggupi melakukan pertemuan dimaksud. Maka, PT AWK menyampaikan kepada BPD Desa Nambo bahwa PT AWK akan melakukan upaya hukum.

    "Jadi, kita sudah lakukan upaya persuasif dengan mendatangi pihak-pihak terkait tapi tidak juga mendapatkan solusi sehingga langkah hukum kita tempuh, " jelas Ikbal Hakim.

    Upaya hukum yang dilakukan PT AWK telah memberikan kuasa kepada pengacaranya. Dalam upaya yang ditempuh telah, pengacara PT AWK membuat somasi pertama kepada pihak PT RUJ yang telah melakukan kegiatan di Tersus milik PT AWK tanpa pemberitahuan terlebih dulu selaku pemilik Jetty yang sah, dengan tembusan somasi masing-masing kepada kepala desa Nambo, BPD desa Nambo dan Camat Bungku timur.

    Namun, somasi pertama ini tidak ditanggapi oleh PT RUJ. Setelah, jelang dua minggu tidsk ada tanggapan maka pengacara PT AWK melayangkan somasi kedua yang ditujukan kepada PT RUJ, dimana inti somasi kedua tersebut meminta PT RUJ segera menghentikan kegiatannya di Jetty milik PT AWK dan tembusan dibuat ke masing-masing kepada kepala desa Nambo, BPD desa Nambo dan Camat Bungku timur. Namun, tetap saja tidak ada tanggapan dari PT RUJ.

    Setelah PT RUJ tidak menanggapi somasi yang dilayangkan, maka pengacara PT AWK membuat laporan polisi terhadap penyerobotan Jetty milik PT AWK.

    "Laporan itu ditanggapi Polres Morowali dalam hal ini Reskrim Polres Morowali memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, hasil keterangan BAP dari kepolisian bukan untuk menyelesaikan perkara tetapi melengkapi alat bukti untuk dilanjutkan ke Pengadilan, " terang Ikbal Hakim.

    Disampaikan Komisaris Utama PT AWK bahwa sampai saat ini pihaknya masih membuka ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Buktinya, beberapa waktu yang lalu PT AWK saat diundang untuk melakukan pertemuan antara PT AWK yang diwakili oleh komisaris utama dan PT RUJ diwakili oleh Mr. Aping, yang didampingi oleh juru bicaranya.

    Dalam pertemuan tersebut, Komisaris Utama PT AWK menguraikan secara detail kronologis adanya Jetty Tetalo Nambo. Dan PT RUJ saat itu ternyata baru memahami keberadaan Jetty Tetalo Nambo milik PT AWK dan meminta dokumen berupa, bukti-bukti pembiayaan pembangunan Jetty Tetalo Nambo dan surat tanah serta dokumentasi lapangan, di mana ketiga dokumen di atas sudah diserahkan.

    Namun demikian, PT AWK tetap membuka ruang kembali untuk membicarakan pengembalian pembiayaan pembangunan dan hal-hal terkait dengan Jetty Tetalo Nambo yang melibatkan PT RUJ, Pemerintah Desa Nambo dan BPD Desa Nambo untuk mencarikan solusi yang terbaik.

     "Tapi kalau tawaran ini tidak diselesaikan secara keluarga dan tidak ada solusi penyelesaiannya, maka pihak kami akan melanjutkan terus proses ini ke pengadilan sampai perkara inkrah. Dimana, proses yang bergulir saat ini sudah memasuki sidang tahap tiga (3) pada 01 Desember 2022, " pungkasnya.

    Terkait hal tersebut, Pihak PT RUJ yang berupaya dikonfirmasi oleh media ini belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Personil Lantas Polres Jember Pengaturan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait