Mataram NTB - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau disebut KRYD merupakan salah satu program rutin yang dilakukan kepolisian dalam rangka menciptakan Kondusifitas kamtibmas di tengah masyarakat.
Melalui KRYD tersebut Polresta Mataram telah mengamankan sedikitnya 282 Kendaraan roda dua, dimana puluhan diantaranya di indikasikan melakukan balap liar dan sisanya terindikasi hasil kejahatan karena tidak dapat menunjukan surat-surat resmi kendaraan pada saat itu.
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., didampingi segenap PJU Polresta diantaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kapolsek Sandubaya serta Kasi Humas menggelar Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolresta Mataram, (03/10).
Operasi KRYD bertujuan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan hidup masyarakat serta mencegah terjadinya berbagai tindak pidana terutama yang kerap terjadi seperti tindak Pidana Pencurian yang sering disebut 3 C ( Curanmor, Curat dan Curas ).
"Sesuai informasi dari masyarakat bahwa di waktu-waktu tertentu Jalan Udayana Mataram tersebut kerap dijadikan tempat balap motor liar yang tentunya dapat mengganggu ketengan masyarakat yang tinggal di sekitar itu. Disamping itu balap liar juga dapat menimbulkan kecelakaan sehingga meresahkan warga sekitar, "jelas Kapolresta.
"Kita juga sengaja melakukan operasi tersebut di Minggu pagi sekitar pukul 02:00 wita dimana waktu tersebut sebagian besar masyarakat tengah beristirahat dan biasanya sering digunakan balap Liar oleh para pemuda dan remaja di Jalan Udayana, "jelasnya.
Kegiatan operasi KRYD yang berhasil mengamankan 282 kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada 02:00 - 05:00 wita Minggu (02/10) dengan melibatkan 140 personil dari seluruh fungsi yang ada di Polresta Mataram.
"Jadi kami sengaja melibatkan hampir semua satuan diantaranya Reskrim, Lantas, Narkoba, Samapta dan lainnya untuk dapat mendalami asal usul kendaran yang digunakan baik untuk balapan liar maupun para penonton, "jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hampir seluruh sepeda motor yang diamankan tersebut adalah pemuda dan Remaja. Oleh karenanya kami berharap peran serta orang tua untuk sama-sama dapat mencegah hal ini terjadi.
Dan kepada ratusan sepeda motor yang diamankan tersebut dikenakan surat tilang dan untuk dapat mengambil kembali harus mengikuti sidang di pengadilan.
"Untuk jadwal sidang terhadap Sepeda Motor hasil operasi KRYD akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 dan seterusnya, diharapkan kepada pemilik kendaraan untuk mempersiapkan surat-surat yang diperlukan nanti pada persidangan, "ucapnya.
Diakhir Press rilis Kapolresta menjelaskan rencana upaya yang dilakukan Polresta Mataram bersama Dinas Perhubungan kota Mataram dalam mencegah kegiatan balap liar di jalan Udayana tersebut dengan memasang pita pecut yang bertujuan untuk menghindari terjadinya balap liar.
"Rencana ini masih kami koordinasikan dengan stekholder terkait seperti Dinas Perhubungan dan lainnya agar bisa di pasang pita pecut baik di jalan Udayana maupun jalur lain yang mungkin sering digunakan Balapan Liar, "pungkasnya. (Adb)