Rencana E-Recap dalam Pemilu 2024, Pakar Hukum Siber UNAIR Serukan Pentingnya Perlindungan Hak atas Privasi

    Rencana E-Recap dalam Pemilu 2024, Pakar Hukum Siber UNAIR Serukan Pentingnya Perlindungan Hak atas Privasi
    Potret Pakar Hukum Siber UNAIR Masitoh Indriani SH LLM (kanan) saat akan memaparkan materinya dalam Webinar Anti Corruption Summit-5 (ACS 5). (Foto: SS Zoom)

    SURABAYA – Menyambut kontestasi elektoral di Indonesia pada tahun 2024, wacana terlambungkan bahwa pelaksanaannya akan terdapat rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap). Digitalisasi rekapitulasi tentu merupakan kemajuan yang dapat meningkatkan efisiensi pemilu, namun persoalan mengenai perlindungan hak privasi pemilih juga muncul. Itulah pijakan pembahasan dari Pakar Hukum Siber UNAIR Masitoh Indriani SH LLM saat diundang di Webinar Anti Corruption Summit-5 (ACS 5) pada Kamis (20/10/2022).

    Digelar oleh Universitas Muhammadiyah Surabaya, topik yang diangkat dalam webinar ini adalah “Peran Teknologi Informasi dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas.”

    Indri, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa rekapitulasi merupakan bentuk pengejawantahan keterbukaan informasi publik. Tetapi tetap saja, terdapat data pribadi pemilih yang harus dilindungi. Mengingat bahwa UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah sah, Indri mengatakan bahwa e-recap harus tunduk pada ketentuan di dalam legislasi tersebut. Ia menambahkan pula bahwa pemrosesan data pribadi itu terdapat siklusnya.

    “Pertama data diperoleh, kemudian ia diolah dan dianalisa. Data tersebut kemudian diperbaiki dan dimutakhirkan. Hasil olahannya kemudian ditampilkan, dan bila urusannya selesai maka data tersebut harus dihapus/dimusnahkan. Ini harus diperhatikan dalam penyelenggara pemilu. Nanti bila pemilu selesai, datanya mau diapakan? Hal itu harus diinformasikan ke pemilik data, ” ujar peneliti Human Rights Law Studies UNAIR itu.

    Praktik e-recap, begitu pula dengan e-voting bilamana dapat direalisasikan di Indonesia, hendaknya harus tunduk pada tiga prinsip keamanan informasi. Pertama adalah confidentiality (kerahasiaan), yakni perlindungan informasi dari akses pihak yang tidak memiliki otoritas. Kedua, integrity (integritas) yakni bahwa data pribadi tidak boleh diubah. Ketiga adalah availability (ketersediaan) yang berarti bahwa data tersebut harus tersedia pada pihak yang memiliki otoritas untuk digunakan.

    “Trade-off digitalisasi dengan ancaman terhadap hak privasi itu sesuatu yang nyata. Perlu dipahami bahwa hak tersebut merupakan sesuatu yang fundamental. Mengingat amanat konstitusi dan telah berlakunya UU PDP, maka tata kelola pemilu harus benar-benar sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi, ” tutup alumni University of Leeds itu.

    Penulis: Pradnya Wicaksana

    Editor: Nuri Hermawan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait