Resahkan Warga, Polres Sumenep Ungkap Kasus Penjual Miras Ilegal

    Resahkan Warga, Polres Sumenep Ungkap Kasus Penjual Miras Ilegal

    SUMENEP - Sat Resnarkoba pada saat melakukan operasi Pekat 2022 dengan sasaran pemakai, penyimpan maupun penjual Miras (Minuman Keras) berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan miras.

    Barang Bukti (BB) berupa 228 botol plastik ukuran 1500 ml (total 342 liter) berisi arak tuban, 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134, 4 liter) berisi arak karangasem berhasil duamankan, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB,

    Barang Bukti kami amankan itu dari dua lokas Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu Warung Sembako yang beralokasi di Desa GungGung Kec. Batuan Kab. Sumenep dan di rumah milik sdr. Suaidi di Jl. Bambu Duri Desa GungGung Kec. Batuan Kab. Sumenep, " ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Kamis (2/6/2022).

    Kegiatan Operasi Pekat ini terus akan kami lakukan dan tingkatkan untuk menekan angka kriminalitas, karena selama ini tindakan kriminalitas salah satunya penyebab awal setelah mengkonsumsi miras, ” terangnya.

    Karena tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin, terlapor dikenakan dengan penerapan pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang.

    Selanjutnya pelaku berinisial S bin Ruslan (29), warga Jl. Bambu Duri Desa GungGung Kec. Batuan Kab. Sumenep bersama Barang Bukti miliknya di bawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan dan kemudian akan di ajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumenep, " pungkas Widi. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Dandim 0827/Sumenep Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden RI Prabowo Subianto Monitoring Kegiatan Pemungutan Suara di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor
    Tahanan Polres Semarang Turut Berpartisipasi di Pemilu, Hak Demokrasi Tetap Terjamin
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Nanang Qosim Himbau Semua Pihak Tunggu Hasil Resmi Perhitungan dari KPU
    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul

    Ikuti Kami