Residivis Kambuhan Okerbaya Kembali Ditangkap Polisi

    Residivis Kambuhan Okerbaya Kembali Ditangkap Polisi

    JEMBER - Tiga kali dipenjara dalam Kasus yang sama mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin, seorang reidivis berinisial ES (44) warga Dusun. Curah buntu Desa Jenggawah Kec. Jenggawah Kab. Jember ditangkap Polsek Jenggawah. (14/01/2022).

    Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Rinto, "Terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut bermula dari keresahan warga Desa Curah buntuh Kecamatan Jenggawah tentang maraknya peredaran okerbaya. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memang benar ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis Trihexypenidil tablet berlogo Y berwarna putih" Ujarnya. Yang selanjutnya petugas mengamankan tersangka ES didalam rumahnya yang ditengarai baru selesai melayani pembeli obat tersebut.

    Dan barang bukti yang berhasil diamankan dirumahnya berupa  obat jenis Trihexypenidil  18 (Delapan belas) plastik klip kecil, tablet berwarna putih berlogo Y berisi @8 butir, dengan jumlah keseluruhan obat trex sebanyak 144 (seratus empat puluh empat butir), 3 (Tiga) plastik sedang  pil Trihexypenidil warna putih berisi @100 (seratus) butir, dengan jumlah keseluruhan obat sebanyak 300 (Tiga ratus ) 486 butir, sedang uang hasil penjualan sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone android  merk Smart berwarna Gold serta 1 (satu) buah handbag berwarna abu-abu.

    Atas perbuatannya tersebut ES disangkakan dalam Pasal 196  Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. (AR).

    Polres Jember Kapolres Jember Hery Purnomo Residivis Okerbaya
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait