Sumbawa NTB - Menerima laporan dari masyarakat, Polsek Plampang yang dipimpin langsung KSPKT II bersama Personel Piket berhasil menyita minuman keras dari tangan penjual.
Penyitaan tersebut dilakukan Personel Polsek Plampang terhadap salah satu oknum nakal berinisial LA yang berada di Dusun Sampar Gila Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Jumat (11/11/22) pukul 21.50 WITA.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan kegiatan tersebut, dirinya mengatakan barang haram berupa miras jenis arak tersebut berhasil disita berkat adanya aduan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan masyarakat, Personel Polsek Plampang kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dicurigai menjual miras, setelah dilakukan pemeriksaan benar didapati sebanyak 4 botol miras jenis arak, kemudian di sita dan diamankan di Mapolsek Plampang" jelas Kasi.
Selain sejumlah botol miras, Petugas juga turut mengamankan pelaku penjual miras, untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau penjual agar tidak lagi menjual miras demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Selain menyita barang bukti miras, dalam razia itu kami juga mengimbau para penjual agar tidak menjajakan miras lagi" ucapnya. (Adb)