Sasar Perbatasan Masuk Kota Mataram Ratusan Pelanggar Ditegur Ops Keselamatan Rinjani 2022

    Sasar Perbatasan Masuk Kota Mataram Ratusan Pelanggar Ditegur Ops Keselamatan Rinjani 2022

    Mataram NTB  - Kepolisian Resor Kota Mataram pada hari keenam dalam melaksanakam Ops Keselamatan Rinjani 2022 menyasar kawasan rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di pintu masuk perbatasan Kota Mataram tepatnya di Bundaran Jempong,   Kota Mataram. Kamis, (19/05/2022).

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan pada saat kesiapan Apel Ops Keselamatan Rinjani 2022, bahwa walaupun dikedepankan tindakan preemtif dan preventif namun penindakan kasat mata terhadap 7 (tujuh) pelanggar prioritas yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang,

    tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan bermotor 

     dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta 1 pelanggaran over dimensi dan over load,   tetap dilaksanakan, ucapnya 

    " Sebagai upaya untuk hasil pencapaian target dari angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Mataram serta sebagai bahan analisa dan evaluasi "

    Sesuai Nomor : R/RENOPS/ 14 /IV/OPS.1.3./2022 tanggal 28 April 2022, dengan sandi Ops Keselamatan Rinjani 2022 bertujuan operasi cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa pandemi covid-19, tandasnya

    Di lokasi kegiatan Wakasat Lantas AKP I Gede Sukarta SH menjelaskan bahwa " selain pelanggaran lalu lintas juga dilakukan peneguran protokol kesehatan covid-19 terutama penggunaan masker alhasil ratusan pelanggar kurang lebih 200 pengendara roda 2 dan roda 4 di kawasan pintu masuk Kota Mataram Bundaran Jempong kami tegur baik melalui penerangan dan dihentikan langsung oleh petugas, jelasnya

    Sebanyak 22 tilang yang rata-rata didominasi pengendara roda 2 (dua) dengan jenis pelanggaran Helm SNI, Knalpot Brong, Boncengan lebih dari satu dan kelengkapan surat-surat kendaraan baik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta kelengkapan SIM (Surat Ijin Mengemudi), tandasnya.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gaji ASN Periode Mei Belum Cair, Begini...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Puspenerbad Laksanakan Upacara Hari Bela Negara Tahun 2024
    Kodim 0824/Jember Gelar Upacara peringatan Hari Bela Negara, Irup Bacakan Amanat Tertulis Presiden RI
    Polresta Cirebon Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Operasi Lilin Lodaya Tahun 2024
    Penampakan Diskusi Polisi RW di Tengah Masyarakat
    Polresta Cirebon Kembalikan Sepeda Motor yang Digelapkan kepada Pemiliknya

    Ikuti Kami