Satlantas Polres Lumajang Gelar Rakor Pembahasan Pengalihan Jalur Truk Pasir, dan Pembatasan Jam Operasional

    Satlantas Polres Lumajang Gelar Rakor Pembahasan Pengalihan Jalur Truk Pasir, dan Pembatasan Jam Operasional

    LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menggelar rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Selasa (27/9/2022).

    Rakor FLLAJ tersebut di gelar diruang rapat Dinas Perhubungan Lumajang untuk membahas tentang Permohonan Pengalihan Jalur Truck Pasir kosongan di Ruas Jalan 062 Dusun Krajan dan Dusun Gentengan Desa Condro Pasirian dan pembatasan waktu Operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan  nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang.

    Hadir dalam rapat tersebut KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Teguh Imanto, PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang Aipda Rima Mayangga, Perwakilan Dinas Perhubungan, Kepala Desa Condro, Perwakilan Satpol-PP, Perwakilan Bappeda, Ketua Organda, dan Bhabinkamtibmas, Koramil Pasirian.

    Hasil dalam rakor tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Desa yang menyampaikan, Banyaknya iring-iringan kendaraan truck angkutan tambang pasir yang melintas dari dua arah berlawanan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan yang lain, dan Kondisi jalan rusak.

    Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, S.I.K mengatakan, dari hasil rapat sudah bersepakat bahwa armada tambang bermuatan pasir diperbolehkan melintas di ruas jalan 062.

    "Untuk armada tambang tanpa muatan tidak boleh melintasi jalan 062, tetapi diarahkan ke Jalan Lintas Selatan (JLS), " ujarnya 

    Nantinya lanjut, Radyati akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada seluruh truk penambang pasir terkait hasil rapat tersebut.

    "Nantinya bersama sama dengan Forum LLAJ melaksanakan survey tentang pemasangan rambu himbauan dan peringatan, " terangnya.

    Setelah 30 hari pemasangan rambu himbauan dan peringatan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap truk pasir jika melanggar.

    Radyati Putri menambahkan, Forum diskusi LLAJ terkait Pembatasan Waktu Operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor di ruas jalan nasional provinsi dan Kabupaten Lumajang dengan permasalahan.

    "Di pukul 06.00 sampai 08.00 wib banyaknya padatnya lalu lintas kendaraan angkutan barang pada saat jam sibuk, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di pada jam sibuk, " ujarnya.

    Hasil yang disepakati bahwa pembatasan waktu operasi angkutan barang dengan kendaraan bermotor ditambah di ruas jalan Tekung-Yosowilangun dan Jalan Yosowilangun - Kunir dan Tempeh yakni berlaku mulai pukul 06.00 sampai 08.00 WIB.

    "Nanti akan dibuatkan surat himbauan dari Bupati Lumajang untuk himbauan Jam Muat Barang Tambang (Pasir) di lokasi penambangan, " pungkasnya. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Laksanakan Gatur Pagi, Berikan Pelayanan Prima di Depan SDN Caringin
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Bojongsari Laksanakan DDS, Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Desa Sukamaju Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami