Satlantas Polres Situbondo Pasang Banner Larangan ODOL

    Satlantas Polres Situbondo Pasang Banner Larangan ODOL

    Situbondo - Satlantas Polres Situbondo memberi himbauan atau sosialisasi untuk kendaraan truk atau angkutan barang yang Over Dimension Over Load (ODOL) di  wilayah hukum Polres Situbondo, Minggu (30/01/2022). Satlantas Polres Situbondo  juga memasang spanduk berbunyi stop ODOL (Over Dimension Over Load) di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur perlintasan truk salah satunya di jalan PB. Sudirman Situbondo.

    Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah hukum Polres Situbondo.

    Satlantas juga memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar. Karena Truk Odol menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

    "Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku, " kata Kasat Lantas.

    Anindita mengatakan sekarang Satlantas Polres Situbondo menggencarkan sosialisasi larangan truk ODOL di jalan raya baik melalui media sosial ataupun dengan pemasangan banner himbauan di jalan raya. "ODOL melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan, " pungkasnya. (Humas Res Situbondo/HR)

    Situbondo Jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait