Satnarkoba Polres Bitung Amankan Pengedar Dan 656 Babuk Obat TrihexyPenidyl

    Satnarkoba Polres Bitung Amankan Pengedar Dan 656 Babuk Obat TrihexyPenidyl
    SL Pelaku pengedar Obat Keras Thrihexypenidyl

    BITUNG -   Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil mengamankan pengedar berikut barang bukti obat Keras jenis Trihexypenidyl.

    Berawal informasi warga soal peredaran Obat yang terjadi di salah satu lokasi Perumahan di wilayah  Kecamatan Matuari kota Bitung, Tim Opsnal gerak cepat lakukan pengembangan.

    Dari hasil pengembangan akhirnya Tim Opsnal Satnarkoba pada Jumar 18//02,   berhasil meringkus SL terduga pelaku Pengedar obat Keras Trihexypenid di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari kota Bitung. 

    Dan  Saat diamankan,   di temukan 12 butir TrihexyPenidyl dalam plastik bening terbungkus dengan tisu dan dikemas dengan bungkusan rokok yang dibawah SL,

    Selain itu, juga ditemukan 644 butir barang bukti yang disimpan SL di kamar Mandi di rumah Pacarnya di wilayah kota Bitung.

    Dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan S.I.K. mengatakan; Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan warga. 

    " SL mengakui bahwa TrihexyPenidyl dia dapatkan lewat pemesanan di aplikasi Online dan juga sudah edarkannya ke beberapa orang", kata kasat Narkoba. Derry Eko, Sabtu (19/02/2022)

    Lebih lanjut, Derry Eko, mengungkapkan bahwa pelaku SL bersama barang bukti  656 butir obat keras TrihexyPenidyl sudah di amankan untuk proses lanjut.

    " SL sudah kita tetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan pasal 197, pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun." Tutupnya

    (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait