Satreskoba Polres Lombok Utara Mengamankan Dua Pengedar Sabu Saat Melintas di Jalur Pusuk

    Satreskoba Polres Lombok Utara Mengamankan Dua Pengedar Sabu Saat Melintas di Jalur Pusuk

    Lombok Utara, NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengelandang dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu asal Gunung Sari di jalan Pusuk pas pada selasa 25/01/2022.

    Dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut berinisial MHM Als AJ dan temannya SF Als SF bin SARUJI yang keduanya beralamat di Desa Mekar sari dusun Lingkuq waru kec Gunung sari kab Lombok Barat

    Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana .SH. membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang terjadi di Jln. Pusuk pass Dusun Bentek Kec Pemenang  Kab Lombok Utara sekitar pukul 00:29 Wita.

    Iptu Artana menjelaskan saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, pada kedua terduga pelaku ditemukan Barang Bukti berupa satu klip berisi kristal bening yg di duga jenis sabu berat bruto 1, 88 Gram, satu klip transparan yg berisi kristal bening yg di duga jenis sabu dengan berat bruto 1, 08 Gram, uang tunai Rp 50.000, dua merk samsung android warna putih dan hitam, satu bungkus rokok surya 12.

    Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku merencanakan akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya dan akan melakukan transaksi di TKP yaitu Pusuk pass Dusun Bentek Kec Pemenang  Kab Lombok Utara, namun tim, saat kedua pelaku parkir di TKP, tim melakukan penggeledahan tergadap terduga MHM Als AJ dan menemukan bungkus rokok surya 12 berisi dua klip Sabu-Sabu yang disimpan dikantung celana sebelah kanan depan. 

    Atas kepemilikan narkotika jenis pil Extacy (Inex) tersebut, pelaku beserta barang bukti di amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah, "ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana.(Adbravo)

    Lombok Utara
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Babinsa Koramil 12/Mranggen Hampiri Pemuda
    Dandim 1702/JWY Sambut Hangat Kedatangan Kejaksaan Tinggi Papua dalam Koordinasi Non-Teknis dan Silaturahmi 
    Prajurit Kodim Demak Laksanakan Aerobik di Stadion Sultan Fatah Demak
    Polres Madiun Kota Terjunkan 174 Personel Gabungan, Amankan Pleno Rekapitulasi Hitung Suara

    Ikuti Kami