Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

    Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

    SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan Pembobol Toko Bangunan milik  Zainal yang beralokasi di Dusun Bukakak Rt/Rw 01/01  Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang terjadi, Selasa (14/06/2022).

    Terduga Pelaku berinisial I (26 thn), warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat., S.H., Rabu (28/9/2022) sekira pukul 09.30 WIB, di Pos Lantas PJR wilayah Madura tepatnya di Jl. Raya Poter, Desa. Banangkah, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, " ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H
     
    Lebih lanjut disampaikan bahwa 
    Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 09.30 wib Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat., S.H melakukan penyelidikan terkait keberadaan berinisial I (26), yang telah melakukan pencurian berupa, 50 biji tabung gas melon, Cat merk altek 30 kaleng, Cat notdrop 60 kaleng, Seperangkat alat bor, Lampu Led 50 buah dan uang di laci Rp. 80 ribu.

    Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melakukan perjalanan dari arah Bali ke Sumenep dengan menggunakan mobil Travel.

    Selanjutnya Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat., S.H., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap  pelaku pembobol toko berinisial I (26th) di Pos Lantas PJR wilayah Madura Alamat Jl. Raya Poter, Ds. Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan dan bekerja sama dengan PJR Wilayah Madura untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh terduga Pelaku.

    Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota.

    "Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 2 Kaleng cat merk not drop, 1 buah Tabung Gas warna hijau, barang tersebut merupakan Barang Bukti yang ditemukan berceceran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, " tutupnya (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA
    Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Penghuni Kontrakan
    Tahun Ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
    Satgas Yonif 6 Marinir Sumbang Harapan Lewat Donor Darah Sambut Natal di Yahukimo

    Ikuti Kami