Satu Orang WBP Lapas Terbuka Lombok Tengan Menerima Pembebasan Bersyarat

    Satu Orang WBP Lapas Terbuka Lombok Tengan Menerima Pembebasan Bersyarat

    Lombok Tengah – Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB memberikan program Pembebasan Bersyarat kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kemarin, Kamis (10/03).

    WBP tersebut menerima Pembebasan Bersyarat atas dasar telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya dengan mengikuti program pembinaan secara baik, mematuhi tata tertib yang berlaku di Lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    Selanjutnya WBP tersebut akan diserahkan kepada pihak Bapas untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan. 

    Bimbingan Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka pencegahan kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bimbingan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas.(Adbravo)

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dua WBP Perempuan Lapas Selong di Pindahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bripka Yusup Patroli Siang Antisipasi Gukantibmas Sasar Pasar Cikampek 
    Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024
    Personil Polsek Cikampek Monitoring Giat Reses Anggota DPR RI di Desa Dawuan Barat 
    Anggota Polsek Tirtajaya Tingkatkan Patroli Prekat guna Antisipasi Kenakalan Remaja di Pemukiman Penduduk pada malam hari
    Pelayanan Unit Lantas Polsek Cikampek Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 

    Ikuti Kami