Satu Tahun Pelarian, Dua Tersangka DPO Kasus Narkoba Akhirnya Di Gulung Polisi Di Rumahnya

    Satu Tahun Pelarian, Dua Tersangka DPO Kasus Narkoba Akhirnya Di Gulung Polisi Di Rumahnya
    Satu Tahun Pelarian, Dua Tersangka DPO Kasus Narkoba Akhirnya Di Gulung Polisi Di Rumahnya

    BENGKALIS - Hampir satu tahun status DPO (Daftar Pencarian Orang) disandang dua tersangka kasus narkoba akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Dua warga desa Muntai Kecamatan Bantan.

    Penangkapan DPO pa

    da hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wib. Di sebuah rumah Jl. Geronggang Dusun Tua Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Dan tersangka Indra Bayu (33) dan Musyadi alias Mus (42)

    Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan" Berawal penangkapan dua tersangka pada hari Selasa.(26/01/2021)  Zainuri dan Hamdan  disita  barang bukti  2.5 butir Pil ekstasi dari Zainuri ,   1 paket  sabu dan 10 butir Pil ekstasi dari Hamdan, mereka  menerangkan  mendapat narkotika  tersebut dari tersangka Bayu dan Musyadi, " kata Iptu Toni Armando dari keterangan tertulis ke Indonesia satu.co.id. Rabu.(19/02).

    Kemudian lanjut Kasat Narkoba mengatakan " Adanya informasi masyarakat kedua DPO kembali ke rumahnya daerah Muntai pada pukul 10.00 Wib pada hari Jumat.(14/01). Dan tim langsung ke TKP pada pukul 14.30 wib melihat tersangka dan langsung menangkap kedua DPO tersebut dengan barang bukti 1 unit HP, " terang Iptu Toni Armando.

    Dari hasil interogasi kedua DPO selama pelarian selalu berpindah pindah tempat dan keduanya mengakui telah memberikan 1 paket sabu dan pil Ekstasi ke tersangka Zainuri dan Hamdan.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait