BENGKALIS - Hampir satu tahun status DPO (Daftar Pencarian Orang) disandang dua tersangka kasus narkoba akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Dua warga desa Muntai Kecamatan Bantan.
Penangkapan DPO pa
da hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wib. Di sebuah rumah Jl. Geronggang Dusun Tua Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Dan tersangka Indra Bayu (33) dan Musyadi alias Mus (42)
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan" Berawal penangkapan dua tersangka pada hari Selasa.(26/01/2021) Zainuri dan Hamdan disita barang bukti 2.5 butir Pil ekstasi dari Zainuri , 1 paket sabu dan 10 butir Pil ekstasi dari Hamdan, mereka menerangkan mendapat narkotika tersebut dari tersangka Bayu dan Musyadi, " kata Iptu Toni Armando dari keterangan tertulis ke Indonesia satu.co.id. Rabu.(19/02).
Kemudian lanjut Kasat Narkoba mengatakan " Adanya informasi masyarakat kedua DPO kembali ke rumahnya daerah Muntai pada pukul 10.00 Wib pada hari Jumat.(14/01). Dan tim langsung ke TKP pada pukul 14.30 wib melihat tersangka dan langsung menangkap kedua DPO tersebut dengan barang bukti 1 unit HP, " terang Iptu Toni Armando.
Dari hasil interogasi kedua DPO selama pelarian selalu berpindah pindah tempat dan keduanya mengakui telah memberikan 1 paket sabu dan pil Ekstasi ke tersangka Zainuri dan Hamdan.(yulistar)