Segel 1980 Vs Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan, Pengadilan Negeri Sampit Sidang Lapangan 

    Segel 1980 Vs Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan, Pengadilan Negeri Sampit Sidang Lapangan 
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur Melakukan Sidang Lapangan di Lokasi Sengketa antara Ahli Waris Masliana dan Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan, di desa Bajarau, Kec Parenggean, Kotim.

    KOTAWARINGIN TIMUR - Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kemarin siang, Jumat, (26/08/2022), melaksanakan agenda Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat (PS),  di wilayah desa Bajarau, Parenggean.

    Melalui kuasa hukumnya, Law Offices  Edwarsd Saragih, SH., MH. Masliana , menggugat perdata Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan tergugat I dan Sriyanto Tergugat II, ke Pengadilan Negeri Sampit, atas penguasaan lahan , berdasarkan segel milik almarhum orang tuanya, tahun 1980.

     "Kemarin siang sudah kita laksanakan PS, bersama majelis Hakim PN Sampit, pihak tergugat I dan II, dengan tim gps koordinat dari pihak ke tiga, yang telah menjalin kerjasama dengan pihak Pengadilan Sampit, yang bekerja Indioendent, " ungkap Edwasrd Saragih kepada media ini via Ponsel, (27/8/22).

    Menurutnya, mereka sudah mendata sebanyak empat titik koordinat lahan berdasarkan surat segel, sesuai apa yang disampaikan dalam persidang barang bukti sebelumnya. Selanjutnya, proses hasil PS satu Minggu akan dikeluarkan hasilnya oleh PN Sampit.

     "Berdasarkan hasil pengecek oleh pihak tergugat I, dilahannya. Mereka tidak menitik dilokasi sengketa, namun mereka telah memasuki wilayah perkebunan PT TASK, " kata kuasa hukum , Masliana ini.

    Disampaikan juga olehnya, agenda selanjutnya akan kembali digelar persidangan saksi dari pihaknya, Penggugat pada tanggal 7 September 2022.

     "Kamis 7 September 2022, kembali akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak kami, selaku Penggugat, " kata Edwarsd Saragih.

    Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I dan II, Enos Silvanus Ginting, SH, menyampaikan, bahwa pelaksanaan PS oleh Majelis PN Sampit berjalan aman dan tertib, serta para pihak sudah menunjukan batas - batas lahan yang dimilikinya dengan menggunakan tenaga ahli gps.

    Enos, ada 10 titik GPS Koordinat yang telah dilakukan pihaknya, yaitu lokasi lahan milik kelompok tani Mari Bertani Kanaan, desa Bajarau, Kec Parenggean, Kotim. Dalam upaya pembuktian dan menyatakan bahwa Gugatan pihak Penggugat, Masliana tidak pada objek dan mendasar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Upaya hukum itu berupa Rekopensi atau gugatan balik, yaitu berupa memperjuangkan hak - hak dari anggota kelompok tani tergugat I (Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan dan tergugat II yaitu hak dari saudara Sriyanto.

     "Kita juga sudah melaksanakan menunjukan tapal batas berupa titik - titik batas lahan, dan berdasarkan titik yang ditunjukan pihak Penggugat dilapangan untuk lahannya, ada perbedaan jarak titik sekitar kurang lebih 50 meter, " kata Enos Silvanus Ginting, SH.

    Menurutnya, perbedaan yang ditunjukan dari   pihak Penggugat saat PS oleh Majelis Hakim, di lahannya, sangat mempengaruhi akurasi kebenaran fakta lahan yang diakui, dikalkulasi keseluruhan Sangat luas dari disampaikan titik koordinat pada persidangan sebelumnya.

     "Berdasarkan tadi yang kita ada sedikit perbedaan dari titik koordinatnya, dimana tergugat II kita ada menyatakan ada titik titik ada sedikit berbeda, tidak sesuai dengan titik koordinat yang diajukan di gugatan oleh Penggugat, " kata Enos Ginting ini saat diwawancarai media ini, (26/08).

    Dilain pihak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Penegakan Hukum  Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAPHUM), wilayah Kec Parenggean, melalui Kabid Keamanannya, Agus. 

    Bahwa lembaganya dalam kasus ini mengawal kepentingan Masyarakat desa yang tergabung dalam kelompok tani Mari Bertani Kec Parenggean, Kotim. Disampaikan, adanya pemasangan baliho di beberapa tempat di areal kebun milik Kelompok Tani Mari Bertani, hal ini karena seringnya beberapa oknum telah terjadi dugaan pemerasan kepada sejumlah masyarakat yang tergabung didalamnya.

     "Baliho tersebut tidak ada hubungan dengan kelompok tani Mari Bertani Kanaan, malah kami hadir bersama - sama masyarakat dan lembaga dalam pengamanan di areal kebun itu, " kata Agus saat dilokasi lahan.

    Disampaikan, agar adanya baliho tersebut tidak membuat Opini lain, itu murni Kontribusi lembaganya dalam membantu masyarakat dalam mempertahankan haknya.

     " Saya harapkan agar tidak jadi opini lain, itu ada nomor kontak dari lembaga kami, kan silahkan hubungi kami, " tutup Agus.

    kotawaringin timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0816/Sidoarjo Hadiri Pembukaan Kejuaraan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait