BARRU - Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pansus Kelembagaan Perangkat Daerah DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Barru.
Kunker kedua Pansus DPRD Sulsel tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan AB., mewakili Bupati Barru, di Ruang Basic, Kantor Bupati Barru, pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Forkopimda Rakor Terbatas
|
Sekda Barru Abustan mengawali sambutannya dengan memperkenalkan potensi dan keberadaan kabupaten Barru yang terdiri 55 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan.
"Untuk mendukung lancarnya roda pemerintahan, perangkat daerah berdasarkan penggabungan usaran dan tipologynya dengan total 26 OPD dan 7 Kecamatan", kata Abustan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda TPPO DPRD Sulsel, Hj. Vera Firdaus, SH.MH, mengatakan, tujuan penyusunan Perda ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka, " jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Dikatakan, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Karena tidak jarang modus para pelaku dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pansus Ranperda tentang Perangkat Daerah dan Pimpinan OPD terkait.
(Ahkam/Humas IKP Barru)