Jakarta - Sekretariat Gabungan Dewan Pimpinan Wilayah Sekar Perhutani menggelar aksi damai penyelamatan hutan Jawa di area Patung Kuda Monas Jakarta. Rabu (18/05/2022).
Peserta yang hadir adalah RIMBAWAN PERHUTANI yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Mereka telah dan akan terus mendedikasikan hidup untuk kelestarian hutan Jawa dan kesejahteraan rakyat.
Dalam aksi ini mereka meminta pemerintah untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Menurut mereka dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut seluas kurang lebih 1, 1 juta hektar hutan Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus yang berpotensi memicu kerusakan hutan Jawa dan Madura.
Seperti kita ketahui Pulau Jawa seluas 11 juta hektar adalah tempat hidup 56 % penduduk Indonesia. Kawasan hutan yang berfungsi menyokong hidup hanya seluas tiga juta hektar, dimana 2, 4 juta hektar dikelola Perum Perhutani (sebagai BUMN yang fokus pada pelayanan publik). Selama ini Perum Perhutani sesuai amanah Undang-Undang mengelola hutan wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan. Keterlibatan masyarakat sekitar hutan adalah sebagai mitra sejajar dengan tujuan pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Baca juga:
Peringatan Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag
|
Penerapan KHDPK berpotensi menimbulkan kerusakan hutan yang merupakan asset negara. Pengalihan pengelolaan asset pada lokasi KHDPK berpotensi timbulnya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara,
Saat ini seluruh Kawasan hutan produksi dan lindung di Jawa telah dilakukan kemitraan dengan masyarakat desa hutan. Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dimana akan ditunjuk pengelola baru berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu kehancuran hutan Jawa.
Berkurangnya 1, 1 juta hektar areal kerja Perum Perhutani akan berdampak kepada 17.000 karyawan beserta keluarga dan jutaan mitra kerja Perum Perhutani yaitu:
1. Kami harus berjibaku mengamankan hutan dengan tingkat konflik yang tinggi,
2. Kelangsungan bekerja kami terancam karena pemerintah dapat memperluas pengelolaan khusus sehingga tidak ada kepastian areal kerja.
3. Jutaan mitra kerja Perum Perhutani yaitu masyarakat sekitar hutan yang tergantung langsung akan terancam kesejahteraannya.
Kekhawatiran lainnya adalah hilangnya hutan Jawa. Di dalam hutan ada hak-hak publik yaitu perlindungan terhadap bencana, tersedianya air dengan kualitas dan kuantitas yang memadahi, perlindungan keanekaragaman hayati, tempat kegiatan budaya dan spiritual, sebagai sarana pertahanan dan keamanan Negara, dan fungsi-fungsi lainnya.
Akses publik terhadap hutan yang semula terbuka karena dikelola oleh Perum Perhutani akan menjadi terbatas setelah kebijakan KHDPK. Pengelolaan hutan harus dilakukan secara profesional, berkeadilan, melibatkan berbagai pihak yang kompeten. Dengan pengelolaan khusus berpotensi mengabaikan hal-hal tersebut karena hutan dikelola seolah-olah asset pribadi kelompok atau orang per orang.
Memperhatikan hal-hal di atas, Kami meminta kepada pemerintah:
1. Membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA 2/4/2022 Nomor
2. Membangun tata kelola pengelolaan hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten bukannya memprioritaskan kepada kelompok tertentu
3. Memperkuat Perum Perhutani sebagai pengelola hutan Jawa
Kami mempertimbangkan untuk aksi lanjutan yang lebih besar dengan melibatkan pihak pihak yang peduli kelangsungan hutan jawa sebagai penyokong kehidupan. @red