PAMEKASAN – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan berhasil mengamankan 2(dua) pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, senin dinihari sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Trunojoyo, Kec/Kab. Pamekasan tepatnya di selatan SPBU trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomart.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamekasan Iptu H. Muhlis Sukardi. Adapun tersangka yang diamankan berinisial Z (41), warga Kp. Karangsari, Ds. Kilensari, Kab. Situbondo dan tersangka JS (54), warga Kp. Karangsari, Ds. Kilensari, Kab. Situbondo.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Toyota Calya yang mencurigakan. Dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Rekrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12, 16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody, sabu-sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun diketahui oleh petugas” ujar AKBP Rogib Triyanto, Rabu (20/7/2022).
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12, 16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Calya Warna putih No.Pol P-1663-DN.
“ Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (*)