Serahkan SK Asimilasi di Rumah 2 Anak Binaan, Ini Pesan kepala LPKA Kutoarjo

    Serahkan SK Asimilasi di Rumah 2 Anak Binaan, Ini Pesan kepala LPKA Kutoarjo
    Kepala LPKA Kutoarjo Berikan Pesan Khusus

    KUTOARJO - Dua Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo tampak bersemangat mendengarkan nasehat dari Kepala LPKA, Teguh Suroso di ruang Podcast, Senin (16/1/2023).

    Kedua Anak tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Permberlakukan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

    "Laksanakan asimilasi di rumah dengan baik sesuai dengan masa pelaksanaan asimilasi yang tertera dalam SK tersebut, taati aturan, jaga protokol kesehatan, dirumah saja dan disiplin apel ke Bapas untuk pengawasan dengan didampingi keluarga, " pesan Kepala LPKA didampingi Kasubsi Bimkemaspa, Dedy Winarto dan Kasubsi Registrasi, Wagiman.

    "Saat proses awal asimilasi di rumah sampai turun SK untuk pelaksanaan, apakah ada permintaan biaya tertentu untuk pengurusan dari petugas? Bila ada, laporkan segera, akan segera kami tindaklanjuti, " tanya alumni Poltekip angkatan 30 ini kepada Anak Binaan. Kedua Anak Binaan tersebut menjawab kompak, "Tidak ada Pak."

    Hal ini untuk memastikan bahwa semua layanan yang ada di LPKA Kutoarjo bebas dari biaya apapun. Dan semua petugas berkomitmen untuk menjaga integritas serta komitmen memberikan pelayanan prima.

     

    Saat menjalani asimilasi di rumah, nantinya Anak Binaan tersebut dilanjutkan usulan program Pembebasan Bersyarat. Kedua Anak tersebut diserah terimakan dengan Bapas Magelang untuk pengawasan pelaksanaan program asimilasi di rumah sebelum dijemput keluarga dari Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Brebes.

    Kasubsi Bimkemaspa, Dedy Winarto menuturkan penyesuaian jangka waktu pelaksanaan asimilasi di rumah berlaku bagi Anak Binaan yang 1/2 (satu per dua) dan narapidana dewasa yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

    Kedua Anak Binaan tersebut tampak ceria dan bersemangat mendengarkan nasihat yang diberikan oleh Kepala LPKA dan berjanji akan mentatati segala aturan ketentuan saat pelaksanaan asimilasi di rumah hingga disusul pelaksanaan Pembebasan Bersyarat nantinya.(DW)

    kemenkumhamri ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Peresmian Law Office Butet Astiromi Siahaan,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait