KUTOARJO - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk Anak Binaan di LPKA.
Kamis, (22/12/2022) LPKA Klas I Kutoarjo kembali melaksanakan sidang TPP yang ke-29 tahun 2022 dengan melibatkan 3 Bapas yaitu Magelang, Pati dan Surakarta secara online.
Ketua Sidang TTP sekaligus Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menyebutkan Sidang TPP Online (Sitline) membahas 4 materi. Pertama, usulan integrasi pembebasan bersyarat (PB) 2 Anak dan Cuti Bersyarat (CB) 1 Anak, kedua penempatan klasifikasi 13 Anak setelah menjalani masa Admisi, Orientasi dan Observasi kurang lebih satu bulan, ketiga usulan penempatan kegiatan latihan keterampilan 6 Anak dan keempat evaluasi penempatan klasifikasi 2 Anak Binaan kedalam kelas minimum security.
"Setiap anggota TPP dilindungi hak dan kewajibannya sesuai pasal 34 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.02.PR.08.03 tahun 2019 tentang Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, " ungkap Rini.
Hak anggota TPP diantarnya menyatakan pendapat, saran, pertimbangan dan rekomendasi. Masa kerja anggota TPP selama 1 tahun dan selanjutnya dapat diangkat kembali untuk masa kerja berikutnya.
Pembimbing kemasyarakatan (PK) dari Bapas Magelang hadir secara online Syevira Ayu Nur Fathanah, PK Bapas Surakarta Fitri Pramutikasari dan PK Bapas Pati Sri Marthaningtyas. Selain PK Bapas, Sitline juga dihadiri wali pemasyarakatan masing-masing Anak yang hadir dalam sidang serta orang tua Anak yang turut dihadirkan secara virtual.
Diketahui, sidang TPP kali ini merupakan sidang yang ke-29 dalam tahun 2022 LPKA Klas I Kutoarjo baik sidang rutin maupun sidang khusus. Selain itu, pelaksanaan sidang TPP online berjalan dengan baik berkat kerjasama dengan Sahabat kapas dalam menyediakan link zoom.(DW)
Copyright © 2017 PERS.CO.ID - All Rights Reserved.