Soal Mutasi ASN, DPRD Barru Akui Hak Preogatif Bupati, Sekda Sebut Sesuai Regulasi

    Soal Mutasi ASN, DPRD Barru Akui Hak Preogatif Bupati, Sekda Sebut Sesuai Regulasi

    BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Abustan AB., selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, menegaskan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan terkait adanya penyederhanaan dan perampingan struktur organisasi dan setiap ASN yang dimutasi telah melalui pertimbangan yang matang sesuai regulasi. 

    Penegasan itu disampaikan oleh mantan Kadisdik Barru Abustan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut aspirasi yang disampaikan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang pada mutasi belum lama ini kehilangan jabatan. 

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Syahrul Ramdani, DPRD mempertemukan dalam satu forum antara Perwakilan ASN yang non job dengan pihak Tim Penilai Kinerja Pemkab Barru, di ruang paripurna DPRD Barru, Rabu (18/5/2022).

    “Pertimbangannya klir dan sudah sesusai regulasi. Ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat dan ada juga sedang menjalani sanksi kedisiplinan", sebut Abustan.

    "Keputusan terakhir soal siapa yang dapat dan tidak dapat jabatan adalah hak Bupati selaku PPK, " imbuh Abustan lalu menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas  selaku tim penilai kinerja yang hasilnya ada 13 orang ANS tidak mendapatkan jabatan lagi. 

    Sementara itu, Ahmad Yani, salah seorang mantan Kepala Bidang di Badan Ketahanan Pangan yang juga ikut terparkir menegaskan dirinya mengadu ke DPRD karena dirinya merasa terzolimi. 

    "Saya ini pegawai berprestasi, melalui bidang saya Kelompok Wanita Tani Kab. Barru sempat juara ketiga tingkat Nasional. Kenapa mesti saya dinon jobkan. Apa dasarnya, " katanya dengan suara lantang. 

    Ketua Komisi I DPRD, Syahrul Ramdani sebelum menutup Rapat mengingatkan bahwa mutasi merupakan hak mutlak dari Bupati dan tidak boleh ada intervensi dari anggota DPRD.

    “Masalah mutasi itu hak prerogatif Bupati, anggota DPRD tidak boleh mencampuri atau mengintervensinya, yang boleh dipertanyakan anggota DPRD adalah proses mutasi itu, ” terangnya lalu menyimpulkan bahwa DPRD akan menyampaikan Rekomendasi ke Bupati agar pada mutasi berikutnya tetap memprioritaskan kepada pejabat yang saat ini non job. 

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    IPAL di Malingping Tidak Ada Papan Informasi...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Jatisari Sapa Warga, Ini Yang Disampaikannya...!!!
    Ponpes Salafi Al-Idrus Gelar Diskusi Demi Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Pasca Pilkada Banten 2024
    Ciptakan Suasana pasca Pemilu 2024, bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat
    Guru Bertanggung Jawab Cegah Perundungan di Sekolah
    Terus kuatkan Sinergitas TNI-POLRI Dan kecamatan Pedes. Tingkatkan Keamanan Di Tengah Masyarakat Wilayah Hukum Nya

    Ikuti Kami