Soal Pesangon Eks Karyawan PT ASN, Pengusaha Kangkangi Putusan PHI dan Jual Aset Pabrik di Pematang Kerasaan Rejo

    Soal Pesangon Eks Karyawan PT ASN, Pengusaha Kangkangi Putusan PHI dan Jual Aset Pabrik di Pematang Kerasaan Rejo
    Photo Ist, Kondisi Bangunan Pabrik PT ASN, Eks Karyawan Ahmad Isa Saragih bersama Rekannya dan Advocat Artanti Silitonga, S.H

    SIMALUNGUN - Sejumlah 55 orang eks karyawan PT Anugerah Sejahtera Nasional sejak tahun 2016 lalu di PHK dan hingga saat ini mengaku belum menerima hak pesangonnya dari pihak perusahaan sesuai dengan salinan putusan persidangan "Pengadilan Hubungan Industrial, bernomor : 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn".

    Informasi diperoleh, ke-55 orang pekerja dikatakan selama 9 tahun berkerja di PT ASN yakni perusahaan yang salah satu produksi unggulannya berupa minuman siap saji bermerk "Cappucino" itu, terletak di jalan Bahagia, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Pasalnya, gugatan eks karyawan dalam sidang yang digelar, telah dikabulkan Majelis Hakim PHI pada tanggal 20 Februari 2018 lalu dan Djoko Josua Mangowal selaku pihak PT ASN berkewajiban menyelesaikan tuntutan hak ke-55 orang eks pekerja, sejumlah lebih kurang Rp 2, 5 Milyar.

    "Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ; red) dilakukan Manajemen PT ASN terhadap kami, sebanyak 55 orang dan terjadi sejak bulan Juni 2016 lalu, karena operasional pabrik telah dihentikan, " ungkap Ahmad Isa Saragih saat ditemui di kediamannya, Rabu (23/02/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    Namun, Ahmad Isa menuturkan, telah 6 tahun berjalan pabrik ditutup dan telah 4 tahun persidangannya selesai, tetapi Djoko Yosua Mangowal selaku Direktur PT ASN, tidak memiliki itikad baik, bahkan mengangkangi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2018 lalu.

    "Kami berjumlah 55 orang telah memberikan kuasa penuh sebagai pendamping proses hukum soal ini, kepada Advocat Daulat Sihombing, SH, melalui Kantor Hukum ‘Artanti Silitonga S.H. & Rekan’ di Kota Medan, " tutur Isa Saragih mewakili rekan-rekannya.

    Lebih lanjut, Ahmad Isa Saragih menerangkan, terkait tuntutan pesangon yang wajib diselesaikan PT ASN atas nama Djoko Yosua Mangowal, pihaknya bersikukuh taat dan patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, di sisi lain masih ada aset berharga milik PT ASN tertinggal di lokasinya.

    "Prinsip penyelesaian soal tuntutan pesangon tetap kami selesaikan melalui jalur hukum dan kami tidak ingin melakukan tindakan anarkis dengan menjarah harta milik perusahaan itu, " terangnya.

    Seterusnya, Ia menambahkan, sejak operasional pabrik itu terhenti, diketahui secara berangsur-angsur aset berharga dipindahkan ke lokasi lain. Bahkan, saat ini melalui surat kuasanya, mengambil sisa-sisa material besi kepada pihak pengusaha barang bekas berdomisili di Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

    "Ada kita pegang surat bertanda tangan Djoko Yosua Mangowal kepada pengusaha botot atau barang bekas, melakukan pembongkaran sisa besi berbagai macam bentuk, diperkirakan harganya mencapai ratusan juta rupiah, " pungkas Ahmad Isa Saragih.

    Terpisah, Advocat Artanti Silitonga S.H, bersama Daulat Sihombing, SH, melalui Kantor Hukum ‘Artanti Silitonga S.H. & Rekan’ di Kota Medan dalam pesan percakapan selularnya mengutarakan, demi hukum dan keadilan kuasa hukum Pekerja tersebut, akan melakukan segala upaya hukum, diperbolehkan Undang Undang yang berlaku. 

    "Kami memperjuangkan hak-hak para eks Pekerja yang sengaja diabaikan oleh pengusaha dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, tiada satu orangpun atau badan usaha manapun di negara ini kebal hukum, " sebut pendamping proses hukum ke-55 eks Pekerja dari Kantor Hukum "Artanti Silitonga, S.H., dan Rekan" dalam pesan selularnya.

    Lebih lanjut, Artanti Silitonga menyampaikan, atas permasalahan ini, selagi masih dalam ranah pembayaran hak-hak pesangon eks karyawan PT ASN dalam lingkup keperdataan, dianjurkan agar dilaksanakan dengan itikad baik oleh Direktur PT ASN.

    "Maksudnya, sebelum masalah pelaksanaan hak pesangon pekerja ini bergulir ke tanggung jawab hukum pidana, bagi para pihak yang mengelak atau menyamarkannya, " tulis Artanti di akhir pesan selular yang diterima jurnalis indonesiasatu.co.id media grup, Rabu (23/02/2022) sekira pukul 17.17 WIB.

    Namun, sangat disesalkan pihak Eks Manajemen PT Anugerah Sejahtera Nasional atas nama Djoko Josua Mangowal maupun Kepala Pabrik Handoyo hingga rilis berita ini dipublikasi dan dilansir, belum berhasil dikonfirmasi terkait tuntutan eks pekerja sesuai dengan Salinan Putusan PHI-PN Medan, Nomor: 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait