Sosialisasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform, Ini Tanggapan Danramil Kedungreja

    Sosialisasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform, Ini Tanggapan Danramil Kedungreja

    Cilacap - Danramil 12 Kedungreja Kapten Inf Tasino menghadiri kegiatan Sosialisasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap bertempat di  Aula Balai Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Rabu (09/02/2022)

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim petugas Sosialisasi redistribusi tanah obyek Landreform kabupaten Cilacap  Sagimin A.PTNH, Sekcam Mewakili Camat kecamatan Patimuan Rohwanto SH, MM, Danramil12/Kedungreja Kapten Inf Tasino,  mewakili Kapolsek Patimuan Aiptu Yuda. S. SH, Kades Desa Patimuan Mutaqqin S.PdI, Ketua Pokmas desa Patimuan Kukuh.S dan warga masyarakat setempat.

    Menanggapi program tersebut Danramil Kapten Inf Tasino mengatakan permasalah tanah merupakan masalah yang serius dan sering menuai konflik, untuk itu sosialiasi ini sangat penting dan hendaknya bisa dipahami oleh masyarakat sehingga  betul betul paham  permasalahan tanah.

    "Disampaikan sebidang tanah harus ada patok untuk batas kanan kiri depan belakang biar jelas kedepannya suatu saat ada permasalahan, karena ada patok dan sertifikat bisa langsung terjawab. Kami sampaikan waspadai untuk batas bantaran sungai harus dikoordinasi dengan pihak petugas desa  dan petugas pertanahan  serta tetangga batas sebelah untuk menghindari sengketa, " kata Danramil.

    Dalam sambutan Ketua Tim kabupaten Cilacap Sagimin A.PTNH menjelaskan tujuan dilaksanakan  program Redistribusi Tanah Obyek Landreform adalah untuk meningkatkan ekonomi, meningkatkan jumlahTanah yang bisa menjadi hak milik.

    " Ini adalah kesempatan baik untuk mewariskan atau mengoper nama yang mau dibagikan oleh warga masyarakat yang mau sekalian biar jelas kedepan nya bagi anak - anak. Calon pemilik tanah dengan redistribusi tanah obyek landreform Desa tahun ini yang dilaksanakan bersamaan program PTSL. Sasaran program ini adalah tanah ex perhutani, yang hanya di ACC 300 bidang. Program dari redistribusi tanah ini setidaknya ada 11 tahap, " jelasnya.

    Lanjutnya, ada 3 Syarat dalam pengurusan sertifikat hak milik adalah sebagai berikut, 1) Biaya harus siap2) persyaratan harus lengkap3) Kapan selesainya harus dimonitor.

    Uraian dalam pembiayaanUntuk biaya kepengurusan sertifikat dibiayai negara , untuk lebih jelasnya koordinasi dengan warga masyarakat yang ingin kepemilikan.

    Syarat umum belum ada sertifikatTanah kepemilikan tidak sengketaTanah tidak dalam keadaan ada dalam anggaran, kalau bisa minta surat koordinasi dengan bank untuk persyaratan sertifikat

    "Syarat Administrasi kepengurusan sertifikat tanah yaitu Foto copy KTP,  Foto copy SPPT, Foto copy KK, Foto copy dukumen yang buat kepemilikan tanah selain sertifikat tanah. Untuk usia syarat mutlak adalah Kepemilikan tanah harus berusia 18 tahun keatas atau sudah menikah dan apabila hilang harus ada bukti pelaporan dari pihak kepolisian, " tandasnya.

    CILACAP JAWATENGAH KORAMIL KEDUNGREJA SOSIALISASI
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait