Suami istri Jadi Bandar Narkoba, Kini Keduanya Dijerat Hukuman Penjara

    Suami istri Jadi Bandar Narkoba, Kini Keduanya Dijerat Hukuman Penjara
    Pasangan suami istri yang diduga Bandar Sabu di Mataram, (30/9)

    Mataram NTB - Menjadi Bandar Narkoba di Kota Mataram, Pasangan Suami Isteri IS Laki  (43) dan SM Perempuan (45) warga kota Mataram ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu kontrakan di lingkungan Karang Pule, Mataram, Kamis 29/09/2022.

    Keduanya ditangkap setelah kurang lebih satu Minggu di buru oleh polisi Polresta Mataram atas informasi yang diterima terkait tindak pidana Narkotika.

    "Keduanya (Suami Istri) ditangkap kemarin siang disalah satu rumah yang dikontak mereka berdua. Dan mereka merupakan residivis kasus narkoba. Mereka ternyata salah satu pemain besar yang menyuplai Narkoba di kota Mataram, "Jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK., M.H., dalam siaran pers Jum'at 30/09/2022 di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram.

    Didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Suami Isteri tersebut, ada dua orang lainnya di rumah tersebut yang memang sedang mengkonsumsi sabu.

    "Jadi saat tim tiba di TKP, ada dua orang lainnya di tempat itu yang memang sedang mengkonsumsi sabu, sehingga ikut pula diamankan beserta suami isteri yang disebut-sebut sebagai salah satu bandar Sabu di Kota Mataram, "ucap Mustofa.

    Mereka yang diamankan tersebut adalah LI Laki (47) dan LH laki (52) dengan barang bukti pipet kaca dan bong di hadapannya yang saat baru menghisap satu kali.

    Sementara dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan 100, 84 gram brutto sabu milik suami isteri tersebut, kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    Adapun pasal yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

    "Terhadap kedua tersangka suami isteri tersebut akan diproses sesuai hukum, sedangkan kepada dua lainnya masih dalam pendalaman. Dan jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dilanjutkan dengan proses rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku, "tutup Mustofa.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami