Tanpa Izin Edar, Ratusan Minol Disita, Kompol Yogi : Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2023

    Tanpa Izin Edar, Ratusan Minol Disita, Kompol Yogi : Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2023
    Kasat Narkoba Polresta Mataram (tengah) saat memimpin Ops Cipta Kondisi Menjelang Tahun Baru 2023, (27/12/2022)

    Mataram NTB - Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras) tanpa izin perdagangan berbagai jenis di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Mataram, (27/12/2022).

    Ribuan botol Berbagai Jenis Minol/Miras yang disita di sejumlah tempat hiburan malam tersebut diantaranya 315 botol besar Beer Bintang, 402 botol Anker Beer, 50 botol kecil Stout, 204 botol besar Miras Tradisional jenis Tuak, serta 50 botol kecil Miras Jenis Arak.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan pengamanan/penyitaan Minol/miras kali ini dilakukan dalam sebuah operasi Cipta Kondisi menjelang Tahun Baru 2023. 

    Ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran Minol/Miras pada saat menjelang perayaan malam tahun baru guna mencegah dan mengantipasi secara dini hal-hal yang berpotensi dapat mempengaruhi dan mengganggu Kondusifitas wilayah dan Kamtibmas secara umum pada saat perayaan tutup tahun.

    "Minol/Miras sangat berpotensi dalam mempengaruhi Kamtibmas, sesui data yang kami terima bahwa terjadinya Laka Lantas ataupun Keributan antar sesama kelompok pada malam pergantian tahun atau saat perayaan tahun baru, itu sebagian besar di picu oleh pengaruh Minol/Miras, "jelas Yogi.

    "Oleh karenanya Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polresta Mataram ini merupakan upaya dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas terutama menjelang Tahun Baru untuk memberikan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat Kota Mataram pada khususnya, "kata Yogi Menambahkan.

    Dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pihaknya mendatangi beberapa warung serta Cafe atau tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki perlengkapan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),

    Ia melanjutkan bahwa dalam Operasi tersebut dsamping penindakan juga dilakukan sosialisasi dan Himbauan Surat Edaran Wali kota untuk tidak merayakan tahun baru 2023 ini secara berlebihan. 

    "Kami sampaikan kepada pengelolah Cafe agar tidak melakukan kegiatan perayaan yang berlebihan pada saat malam tahun baru sesuai SE Wali Kota, "ucap Pria Melati satu ini.

    Menutup pembicaraan dengan Media ini, Pria yang kerap disapa oleh rekan-rekan Wartawan Hukrim Polresta Mataram dengan Bang Yogi ini berharap kepada seluruh masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan Malam tahun baru bersama keluarga saja, hindari Narkoba, Minol/Miras karena dapat merusak diri kita sendiri.

    "Ingat Jauhi hal-hal yang dapat mencelakai diri sendiri, Stop Narkoba karena akan merusak masa depan kita, "tutup Bang Yogi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pakusari Amankan Pelaku Percobaan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait