Tanta dan Jaya Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari Dua Lokasi

    Tanta dan Jaya Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun  dari Dua Lokasi

    SIMALUNGUN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan kali ini, 2 orang pria pelaku pemilik sabu-sabu berhasil diamankan berikut, sejumlah barang bukti milik ke duanya.

    Informasi diperoleh, Tim Opsnal Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelakunya sesaat, Ia berada di Ladang Jeruk, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Senin (14/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

    Berdasarkan laporan tertulis, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dalam pers rilisnya menerangkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi perladangan jeruk, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

    Lebih lanjut, disebutkan identitas ke dua pelaku yakni, BAP alias Tanta (31) warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, bersama JS alias Jaya (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

    Selanjutnya, kedua pelaku diamankan setelah Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH menerima laporan dari masyarakat dan tindak lanjutnya, memerintahkan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama personil Tim Opsnal bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

    Kemudian, dari hasil penyelidikan petugas di seputaran lokasi, akhirnya didapati seorang pria yang mengaku dirinya berinisial BAP alias Tanta, diringkus dari perladangan jeruk dan diperoleh sejumlah barang bukti yaitu narkotika jenis sabu telah diamankan petugas.

    Lebih lanjut dalam laporan tertulis, petugas mengamankan barang bukti, berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 29 gram, berada tepat di samping tubuh BAP alias Tanta. Selain itu, ada 2 buah plastik klip kosong dan 1 kotak rokok merk Union serta 1 unit HP android warna hitam.

    Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku Tanta dan Ia pun mengakui, bahwa barang bukti sabu-sabu itu merupakan miliknya. Tak hanya itu, Tanta menyebutkan, bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seorang pria berinisial JS alias Jaya.

    Lalu, personil Tim Opsnal tak menunggu lama, langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku JS alias Jaya di wilayah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

    Sementara, darinya diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak Rokok merk Magnum Biru dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 20 gram berikut 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.

    Jaya diinterogasi dan mengaku kepada petugas, bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang laki-kaki, di seputaran jalan daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Lebih lanjut, petugas memboyong ke duanya, berikut barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

    "Kedua pelaku, BAP alias Tanta dan JS alias Jaya telah diamankan dan selanjutnya, guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " terang IPDA Arwansyah Batubara, Rabu (16/02/2022) siang.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait