Terdampar di Atapupu, Dua Nelayan Timor Leste Diperiksa Imigrasi Atambua

    Terdampar di Atapupu, Dua Nelayan Timor Leste Diperiksa Imigrasi Atambua
    Images crop by antarnews

    BELU - Dua nelayan warga Timor Leste, inisial SS (32) dan SSS (28) yang terdampar di wilayah pesisir pantai Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, diperiksa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua lantaran memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

    Nelayan Timor Leste itu awalnya ditemukan oleh nelayan lokal Belu. Setelah itu nelayan lokal tersebut melaporkan kepada Satuan Polairud. Hal itu diterangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, Senin (14/02/2022) di Kupang.

    "Kedua nelayan Timor Leste ditemukan oleh seorang nelayan lokal di Belu pada pukul 06.30 WITA, dan melapor ke pihak Satuan Polairud untuk diamankan, " katanya.

    Lanjut Halim, mengetahui hal itu, tim Inteldakim Imigrasi Atambua langsung berkoordinasi untuk melakukan penjemputan serta pengawalan kedua nelayan tersebut. Dan saat ini juga mereka telah ditahan sementara di Kantor Satuan Polairud Polres Belu.

    Kedua nelayan tersebut menurutnya, telah melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu memasuki wilayah perairan laut Indonesia secara ilegal.

    Halim menambahkan, informasi awal yang diketahuinya kedua nelayan Timor Leste itu mengalami kerusakan mesin kapal di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Alor-Atapupu. Dan kata Halim, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua nelayan itu guna mengetahui kondisi yang sebenarnya.

    "Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya untuk mengambil langkah penanganan selanjutnya, " ujar Halim.

    Nelayan Timor Leste Di NTT
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait