BANTAENG - Sejumlah Pelaku Pembusuran yang rata rata dilakoni oleh anak remaja dibawah umur di Kabupaten Bantaeng berhasil dijaring oleh Tim Resmob Polres Bantaeng.
Tercatat dalam 2 bulan terakhir telah terjaring sebanyak 3 pelaku utama pembusuran, tak tanggung tanggung korban Pembusuran pun ada yang meregang nyawa (meninggal dunia).
Dalam pada itu, Sejumlah nitizen meminta APH agar pelaku pembusuran dijatuhi hukuman setimpal agar menimbulkan efek Jera.
Hal senada juga dilontarkan oleh Bupati Bantaeng, DR.H.Ilham Syah Azikin, M.Si pada suatu kesempatan di Balai Kartini pada Media ini 12/5 lalu.
Bupati berjanji akan mengambil langkah-langkah taktis termasuk berkoordinasi dengan pihak Polres untuk menindak dan menegakkan aturan terkait terhadap pelaku pembusuran.
"Sehingga kita berharap itu menjadi shock therapy agar kejadian ini tidak terulang", Tegas Bupati.
Dari rangkaian penangkapan pelaku busur, terkuat dalam interogasi pada salah satu pelaku busur di Bantaeng, (Dikutip dari Vidio Resmob Bantaeng 21/5 terhadap salah satu Pelaku Pembusuran, MAW, (16), Pelaku mengakui bahwa alat peluncur anak busur terbuat karet Keteter Urine yang dibeli dari salah satu klinik (tidak disebutkan nama kliniknya.Red.), Dengan Harga 25.000 Rupiah per 1 (satu) batang.
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Kadis Kesehatan Bantaeng, dr.Andi Ihsan, M.Kes, Memberikan tanggapan atas bahan yang digunakan dimana pengakuan pelaku dapat dibeli di klinik tanpa menggunakan resep dokter.
"Setelah mengetahui ini, Tentunya saya akan menyampaikan kepada seluruh klinik yang ada di kabupaten Bantaeng untuk tidak melayani pembelian tanpa resep dokter. Dimana alat kedokteran tersebut merupakan alat khusus yang membutuhkan resep dokter", Kata Andi Ihsan pada media ini (Via phone), Minggu 22 Mei 2022.
"Jika nantinya diketahui ada penjualan terbaru selang keteter Urine tanpa resep dokter, akan ada sanksi tegas yang akan diberlakukan", Terang Dia.
Terkait dengan sanksi, Andi Ihsan mengatakan akan melihat regulasi yang dilanggar dan penerapan sanksinya.