Tiga Penerima Plasma Di Laburan Kecewa, Lahan-nya Diserahkan Kepihak Lain Tanpa Ganti Rugi

    Tiga Penerima Plasma Di Laburan Kecewa, Lahan-nya Diserahkan Kepihak Lain Tanpa Ganti Rugi
    Caption : Pertemuan antara pihak Widodo dan Dasuki warga Desa Laburan RT.03 Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser Kalimantan Timur yang saling klaim atas kepemilikan lahan plasma.

    PASER -   Dasuki, warga Desa Laburan RT.03 Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser Kalimantan timur, menyesalkan adanya indikasi pengelapan yang dilakukan dalam transaksi Plasma Koprasi Sumber Sawit Makmu (SSM) yang belum memberikan lahan plasma milik Aipah,   Sarifah dan Badriah.

    Karna selaku penerima kuasa dari Aipah, Sarifah dan Badriah yang memiliki hak plasma dari PT.Boreo Indah Marjaya (BIM) masing-masing seluas kurang lebih dua hektar, Dasuki mengaku kecewa atas sikap koprasi yang dinilai tidak mau membenahi kesalahan yang  telah dibuat.

    Menurut Dasuki, Dari dua lahan plasma yang ada hingga berita ini diterbitkan belum, Badriah dan Sarifah baru sekali mendapatkan pembayaran atas hasil plasmanya dan dan itupun diperoleh setelah pihaknya beberapakali mendatangi dan tanggungjawab ke pihak koprasi SSM pada awal Desember 2021).

    “itu pun, baru dibayar satu kali dari hasil panen plasma yang kami tuntut, sampai sekarang kartu Plasma Kami belum ada dikembalikan pihak koprasi. Karna belakangan kami ketahui, diam-diam Plasma ksmi sudah dijul kepihak lain”. Tutur Dasuki kepada awak media indonesiasatu.co.id,   Jum’at (14/1/2022).

    Dari hasil kroscek Dasukii ke pihak yang dikabarkan membeli dan menerima plasma atas nama Widodo, ternyata kartu plasma yang telah dijual, bukan dilakukan oleh pihak berhak dan tanpa sepengetahuan pemilik awal. Dimana didalamnya hanya ada nama bery Wiranata selaku seketaris koprasi, Abas ketua koprasi dan Basran malselaku mantan Kades Laburan, tanpa melibatkan penerima Plasma.

    “jadi murni penjulan lahan plasma an.Badriah dan Sarifah itu tanpa ada melibatkan dan mengikutkan pemilik nama dalam pelepasan haknya, makanya selama ini pihaknya semula tidak paham jika uang penjualan dan gaji dari hasil kebun plasma, sudah diserahkan koperasi ke pihak orang lain.

    Dan anehnya, meski pengakuan widodo telah membeli melalaui Koprasi dan Desa. Saat Dasuki mecoba mendatangkan mantan Kepala Desa Laburan, Basran dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan nama dalam surat kepemilikan yang diakui oleh Widodo.

    Basran selaku Exs.Kades laburan mengaku tidak pernah merasa bertanda dalam surat yang dikalim Widodo atas alas haknya yang digunakan untuk menerima uang hasil panaen Plasma. Disamping juga menegaskan bahwa Basran merasa tidak pernah bertemu Widodo apalagi dianggap menjual lahan Plasma orang ke Widodo.

    Sementara Ketua Korprasi Sumber Sawit Makmu (SSM) yang coba beberapa kali dikonfirmasi awak media indonesiasatu.co.id via Telpon dan whatsapp  terkait penjulan lahan milik Dasuki (an.Badriah dan an.Sarifah), hingga berita ini diterbitkan masih belum ada memberi tanggapan atas pertanyaan maupun komplin dari si pemilik kartu lahan Plasma.

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait