Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    SURABAYA - Babinsa Kel. Pacarkeling Koramil 0831/02 Tambaksari Koptu Kholil bersama Tiga Pilar Kel. Pacarkeling melaksanakan kegiatan pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya kegiatan pemasangan rambu - rambu petunjuk dilarang berhenti dan dilarang parkir disepanjang jalan. Senin (17/10/22)

    Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas , Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan rambu di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dengan lokasi ruas jalan Jolontudo RT. 09 RW. 06 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari. 

    Babinsa Koptu Kholil mengatakan, adapun rambu yang di pasang antara lain rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, pemasangan rambu bertujuan untuk untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan, " tandasnya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Mitigasi Inflasi, Koramil 0824/03 Kalisat...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait