Tim Kuasa Hukum RKS Optimis Menangkan Gugatan Pra-peradilan Di PN Buol

    Tim Kuasa Hukum RKS Optimis Menangkan Gugatan Pra-peradilan Di PN Buol

    BUOL-Tim kuasa Hukum RKS optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Buol akan mengabulkan gugatan pra-peradilan kliennya, R yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana afirmasi tangkap air tahun anggaran 2019 senilai Rp.2, 2 Miliard yang diperuntukan di dua Desa yakni Desa Bunobogu dan Bunobogu selatan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

    Tim kuasa hukum R, Irwanto Lubis, mengatakan hal itu saat gelar konfrensi pers, Selasa(18/01/2022) di lantai dua warkop sisi Utara kelurahan kali kecamatan Biau mengatakan, "Kami optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan pra-peradilan klien kami, " katanya.

    Lebih jauh Irwanto Lubis mengatakan, dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejari Buol ada hal-hal yang janggal "Misalnya kerugian negara 1, 9 Miliard sangat fantastis dan tidak masuk akal yang disangkakan kepeda kliennya pihaknya tidak menemukan sedikitpun bukti yang menguatkan untuk kliennya jadi tersangka, " katanya.

    Irwanto menegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam peoses hukum yang menjerat kliennya sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Makanya ditempuhlah praperadilan.

    Karena mestinya yang ditersangkakan itu direksi CV.Laju Sedayung, sebab secara hukum ada perikatan yang tercantum dalam kontrak kerja saat proyek itu dilaksanakan dan ditanda tangani.

    “ Sedangkan klien kami hanya pelaksana di lapangan. Artinya semua keuangan proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) afirmasi itu berada ditangan pihak perusahaan sebagaimana dengan kontrak kerja yang ditanda tangani pemilik perusahaan (Direksi), ”jelasnya.

    Bahkan Irwanto menduga jaksa penyidik meminta uang terhadap kliennya dan 6 orang lainnya masing-masing Rp, 75 juta.

    “ Menurut klien kami dan beberapa sumber lain, bahwa jaksa penyidik meminta uang kepada terperiksa masing-masing Rp, 75 juta. Dan jika tidak menyetor akan di jadikan tersangka. Dan dari 7 orang terperiksa hanya klien kami yang tidak menyetor sebesar yang ditentukan pihak Jaksa penyidik, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni klien kami yakni pak Ramli, ”tegas Irwanto.

    Sementara itu hingga berita ini dinaikkan kajari Buol Lufti SH.MH dikonfirmasi Via Whatcapp tidak membalas konfirmasi media ini.(mat)

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait