Tim Ops Polsek Gunungsari Mengamankan Dua Terduga Curanmor

    Tim Ops Polsek Gunungsari Mengamankan Dua Terduga Curanmor

    Lombok Barat, NTB - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungsari Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Dusun Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu, (21/09).

    Terduga pelaku berinisial S, Laki-laki, (22) sasak, agama islam, Alamat Jln. Dipenegoro sayang Lauk Rt/Rw. 004/134, Kel. Sayang sayang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram. T Laki laki, 21 th. Islam/Sasak, Alamat Lingkungan Lendang Kelor Kelurahan Sayang Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

    Keterangan tersebut disampaikan Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, SH saat dikonfirmasi media ini di Mako Polsek Gunungsari, Jumat, (22/09).

    Lebih lanjut diterangkan Kapolsek berdasarkan informasi yang diterima dari Korban, bahwa telah terjadi peristiwa Curanmor terjadi pada 18 September 2022 saat sepeda motor korban di gunakan oleh anaknya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mandi dikali bendungan.

    "Setelah mandi anak korban sudah tidak mendapatkan motornya dan langsung melapor pada orang tuanya (Korban), setelah korban berusaha mencari di sekitar TKP namun korban dan warga sekitar tidak menemukan sepeda motor tersebut dan melapor ke Polsek Gunungsari", jelas Agus.

    Atas laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Gunungsari mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Atas penyelidikan dan informasi yang diterima dari masyarakat didapatkan identitas yang mengarah ke pelaku.

    "Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti satu Unit sepeda Motor Honda Beat, Satu lembar STNK Nopol DR 5984 HM serta BPKB atas identitas yang sama", terang Kapolsek.

    Lebih lanjut dijabarkan Agus, Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu Atau Kunci leter T.

    "Pada introgasi awal pelaku S dan T mengakui perbuatan yang dilakukannya, atas perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah", ungkap Agus.

    Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami