Tangsel - Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil ringkus 8 (delapan) orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 24, 201 Kg, Press Rillis dilaksanakan di Halaman Polres Tangsel di Jl. Promoter No. 1 Lengkong Gudang Serpong, Tangsel pada Jumat sekitar pukul 15.30 Wib. (21/01/22)
Press Rillis dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, .SIK, .MH didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma, Kanit 1 Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Eko Nopendi, SH., MH, KBO Res Narkoba Polres Tangsel Abdul Rasyid, Kabag Humas Polres Tangsel Tarmui, serta Tim 1 Satres Narkoba Polres Tangsel.
Untuk Barang Bukti yang di dapat dari hasil penangkapan di dapati Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24.201 Gram (24, 201 Kg) , dengan rincian sbb :
- 23 (dua puluh tiga) Paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 Gram
- 25 (dua puluh lima) bungkus kertas cokiat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 449, 1 gram Gram
- 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram
- 1 (satu) buah kaleng kecil yang di dalam nya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 30, 46 gram
- 5 (lima) unit Hp berbagai merek “
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, .SIK, .MH menjelaskan kronologis, Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 8 (delapan) pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering yang ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, Depok Bekasi dan Jakarta Barat, pada Rabu, Tanggal 12 Januari 2022 sekitar Pukul 05.09 Wib.
Lanjutnya, Berawal dari Informasi warga tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro Tangerang Selatan. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, namun setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergesar ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke Wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganya dengan berat bruto keseluruhan 47, 8 (empat putuh tujuh koma delapan).
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di Wilayah Depok, Bekasi serta Jakarta Barat dan berhasil diamankan tersangka JA, EF, dan AR berikut barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 23.346 Gram, sebanyak 14 (empat belas) Bungkus Kertas Cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354, 7 Gram, dan 3 (tiga) buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram.
Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24.201 Gram (24, 201 Kg).
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap LB (DPO) dan EL (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 24 (dua puluh empat) kilogram setara dengan harga Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Barang bukti tersebut dapat di Konsumsi oleh kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. Sehingga polisi berhasil menyelamatkan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, "pungkas Kapolres Tangsel. (Hendi)