Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2021, Koperasi TKBM Samaturue Gelar Aksi Damai 

    Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2021, Koperasi TKBM Samaturue Gelar Aksi Damai 

    BARRU - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samaturue menggelar aksi damai menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi 2021, tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan, di KUPP Kelas III Pelabuhan Garongkong Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (2/2/2022).

    Aksi damai yang dipimpin oleh Korlap Yusuf, diikuti puluhan buruh pelabuhan yang tergabung dalam PUK TKBM Samaturue, Garongkong.

    Korlap Yusuf mengatakan, selain menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2021 tentang pembinaan dan penataan koprasi TKBM di pelabuhan, aksi damai ini juga menolak pengelolaan TKBM ke badan usaha pelabuhan (BUP)/Perusahaan Bongkar muat (PBM) dan menolak tuduhan bahwa koprasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi pelabuhan.

    Selain dua tuntutan diatas kami juga mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelolaan TKBM di pelabuhan sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2001 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koprasi dan usaha mikro, usaha kecil, dan menengah pasal (29) dan (30)", kata Yusuf.

    Kemudian mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem.

    "Koperasi TKBM pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koprasi Yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan", tegas Yusuf dalam orasinya.

    (Red)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait