Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban gelar hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama bulan Maret 2022. Sebanyak 8 kasus diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) diantaranya 4 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4, 72 gram serta 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, S.H., Jum'at (01/04). Selain barang bukti penyidik juga mengamankan 8 tersangka. 

    "Selama bulan maret kita ungkap sebanyak 8 kasus diantaranya 4 kasus Narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 4, 72 gram sabu dan 2.080 butir pil dobel L dan Y, semuanya sudah proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan" ucap AKP Dzaky.

    Lebih lanjut Dzaky menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan dobel L mengacu pada perintah dari satuan atas dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Jatim karena bisa merusak generasi bangsa yang sejalan dengan atensi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penindakan pelaku pengedar Pil Y dan dobel L dilingkungan sekolah dan pesantren dan juga penindakan minuman keras (Miras)

    "Ini juga ada 5 kasus miras yang sudah kita ungkap dengan tersangka juga berjumlah 5 orang diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan dan barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol miras campuran" Imbuhnya.

    Masih dijelaskan oleh Dzaky bahwa untuk kasus pengungkapan miras semuanya sudah di sidangkan dan sudah mendapatkan putusan yang  tetap dari pengadilan negeri Tuban. "Ini barang bukti kita tunggu untuk kita musnahkan" Jelas AKP Dzaky.

    Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak pidana Narkotika penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/2 (sepertiga), sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G penyidik menerapkan pasal 197 subs 196 Undang-Undang RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1, 5 Milyar. (**/Hms/Jon)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hut persit ke-76. Persit KCK Cabang XXVII...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Kodim Mamasa Bahu Membahu Bersama Masyarakat Bersihkan Jalan dan Saluran Air
    Sosialisasikan Terus Bahaya Judi Online Ke Warga Oleh Anggota Polsek Klari
    Semarak Porseda 2024, Ajang Sportivitas Seni dan Kebersamaan di UPT SMKN 1 Pangkep
    Binmas Kargo Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Nataru
    Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan di Apel Pagi: Polri Harus Profesional dan Adaptif Hadapi Tantangan

    Ikuti Kami