Ungkap Kasus Narkoba, Tujuh Terduga Diamankan di Polresta Mataram

    Ungkap Kasus Narkoba, Tujuh Terduga Diamankan di Polresta Mataram
    Kasat Narkoba Polresta Mataram didampingi Kasi Humas Polresta Mataram saat Konferensi pers, (04/07)

    Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 7 terduga pengguna ataupun pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu (02/07).

    Tertangkapnya 7 terduga ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan Senin (04/06) di Halaman Kantor Satresnarkoba Polresta Mataram.

    Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Kasat Narkoba menjelaskan, Ketujuh terduga yang diamankan adalah 5 orang berasal dari Kota Mataram dan 2 orang berasal dari Kabupaten Sumbawa, . 5 Terduga dari pulau Lombok  yakni HI, laki 31 tahun, alamat Karang Bagu, Kota Mataram, SB, laki 34 tahun, alat Sandubaya Kota Mataram, HO, laki 34 tahun, Alamat Cakranegara, kota Mataram, Ay, laki 23 tahun, alamat karang Bagu, kota Mataram, dan TI, pria 23 tahun, alamat Cakranegara kota Mataram.

    Sedangkan 2 orang lainnya berasal dari Kabupaten Sumbawa yakni DF, laki 24 tahun, alamat Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, dan AZ, laki 27 tahun alamat Plampang, Kabupaten Sumbawa.

    "Ke 7 terduga telah kami amankan di Mapolresta Mataram, dimana dua diantaranya dari Sumbawa dan 5 terduga lainnya dari Kota Mataram. Mereka diamankan beserta barang bukti, "jelas Kasat Narkoba.

    Ia menjelaskan saat tim opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan bubuk kristal yang diduga sabu seberat brutto 2, 14 gram. Barang tersebut diamankan bersama alat komunikasi, alat konsumsi sabu, alat menjual sabu, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.

    "Kami melakukan penggeledahan terhadap para terduga di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut, "ucap Yogi.

    Berdasarkan keterangan singkat beberapa terduga yang diamankan bahwa yang berperan sebagai penjual adalah HI, sedangkan HO sebagai perantara sementara yang lainnya masih dalam proses pendalaman pemeriksaan terkait peran masing-masing.

    "Salah satu dari terduga yang bernama HI ini sudah pernah diamankan, dan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti saat itu belum cukup sehingga di bebaskan, "jelas Yogi.

    Yogi menjelaskan, saat tim berada di TKP didapati 5 terduga yang berasal dari pulau Lombok tersebut tengah transaksi sabu. Saat melakukan penggeledahan datang 2 orang yang berasal dari Sumbawa tersebut ke tempat itu dengan maksud menjenguk temennya.  Namun dari hasil pemeriksaan kami, kedua orang tersebut diduga ada keterlibatannya.

    "Kami sedang mendalami para tersangka, termasuk kedua orang asal Sumbawa tersebut yang berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengkonsumsi sabu, "jelasnya.

    Terhadap para pelaku yang terbukti nantinya akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

    "Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat kota Mataram yang telah membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Mataram, "tutup Yogi.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Sinergitas DKP2P Kab. Tuban Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait