Unik, Menyimpan Sabu Didalam Buku di Perpustakaan Sekolah di Mataram

    Unik, Menyimpan Sabu Didalam Buku di Perpustakaan Sekolah di Mataram
    Buku yang sudah dimodif terduga, digunakan untuk menyimpan sabu,(29/09).

    Lombok Utara NTB - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandai terduga menyimpan Narkoba akhirnya ketahuan juga oleh aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Poleres Lombok Utara.

    Begitulah lukisan bahasa dari seorang penjaga salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti sabu yang disembunyikan didalam sebuah buku tebal yang di modif dan disimpan di rak perpustakaan sekolah tempatnya bekerja sebagai penjaga sekolah.

    Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana SH dam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di polres Lombok Utara, (29/09).

    Ditangkapnya penjaga salah satu SD di kota Mataram bernama D pria 33 tahun alamat sesuai KTP Lingkungan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram sekitar pukul 17:30 wita pada 16 September 2022 tersebut atas hasil introgasi terduga A yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

    "D ini ditangkap atas pengembangan dari sdr A yang ditangkap sebelumnya. Atas keterangan itu kami melakukan penyelidikan terhadap D yang memang tinggal di wilayah kota Mataram, "jelasnya

    D ditangkap saat sedang bertugas menjags SD tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 39, 69 gram brutto yang tersimpan didalam salah satu buku tebal di rak buku perpustakaan SD tersebut.

    "BB kami temukan di dalam buku tebal yang sudah termodif yang diletakkan di rak perpustakaan bersama tumpukan buku lainnya, "ucap Artana.

    Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat selaku saksi, diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, buku Bank, serta uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu. Selanjutnya D berserta BB di bawa ke Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

    "Untuk pasal yang disangkakan, adalah 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami